SIDOARJO – METROPAGINEWS.COM || Sebanyak 126 orang narapidana Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya memperoleh remisi atau pengurangan masa tahanan. Remisi ini diberikan kepada narapidana dari berbagai kasus tindak pidana dalam rangka Hari Raya Idulfitri 2024 dengan syarat sudah menjalani masa hukuman minimal enam bulan, berkelakuan baik, dan aktif mengikuti kegiatan pembinaan.
Remisi tersebut diserahkan usai pelaksanaan salat ied. Sebelumnya diserahkan, Kasubsi Pelayanan Tahanan, Putri Rahmawaty Herlambang membacakan Surat Keputusan Remisi dari Menteri Hukum dan HAM. Ia pun mengucapkan selamat kepada seluruh warga binaan yang mendapat remisi.
Kepala Rutan, Amiek Diyah Ambarwati kemudian menyerahkan secara simbolis SK remisi kepada perwakilan warga binaan yang memperoleh remisi pertama maupun remisi lanjutan lebaran.
Kepala Rutan Perempuan Surabaya, Amiek Diyah Ambarwati mengatakan narapidana yang mendapat remisi adalah mereka yang berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan sebagaimana diper-syaratkan.
BACA JUGA : Pentingnya Kelembagaan Pengelola Sampah Di Daerah, Kemendagri Dorong Pemisahan Operator Dan Regulator
“Dari jumlah 242 orang warga binaan, 126 orang orang menerima remisi khusus (RK) I, dengan rincian 88 orang menerima remisi sebesar 1 bulan dan 38 orang menerima remisi sebesar 15 hari,” kata Amiek.
Amiek juga berharap dengan pengurangan masa pidana ini akan dapat memacu semangat warga binaan untuk mengikuti program pembinaan dengan baik.
“Dengan remisi ini, saya berharap semua warga binaan berubah menjadi pribadi yang lebih baik, menjadi pribadi lebih taat beribadah, dan menjadi manusia yang lebih produktif,” pesannya.
Reporter : Redho