- JAKARTA – METROPAGINEWS.COM II Polres Jakarta Utara menangkap sekitar 169 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
169 tersangka itu ditangkap dalam pengungkapan 131 kasus narkoba yang ada di Jakarta Utara.
“Dari 169 kasus tersebut, terdiri dari 160 orang laki-laki dan 9 perempuan,” ungkap Kapolres Jakarta Utara, Kombes (Pol) Ahmad Fuady saat rilis di kantornya, Jumat (21/2/2025).
Ditemukan sejumlah barang bukti dari 131 kasus itu.
Di antaranya, dari 111 kasus ditemukan barang bukti berupa narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 3,4 kilogram.
Kemudian, dari tiga kasus ditemukan barang bukti berupa 545 butir pil ekstasi.
Selain itu, dari 4 kasus lainnya, ditemukan barang bukti narkotika golongan I jenis sintesis dengan berat 24, 42 gram.
Lalu, dari 13 kasus lainnya ditemukan barang bukti berupa ganja dengan total berat 1,8 kilogram.
“Dari keseluruhan barang bukti yang disita, maka apabila dikonversi dengan rupiah, berjumal Rp 1.064.000.000,” sambung Fuady.
Di sisi lain, Fuady mengatakan, dari 169 tersangka kebanyakan adalah pemain baru yang berkecimpung di dunia narkotika.
Para tersangka terancam dipenjara maksimal 20 tahun.
“Ancaman pidana kepada tersangka ini, Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI 35 tahun 2009 ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Fuady. ( Cip )