SURABAYA – METROPAGINEWS.COM || Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Kementerian Agama (Kemenag) Surabaya, dan Pengadilan Agama Surabaya melangsungkan kegiatan Isbat Nikah dan Nikah Baru Massal di Ballroom The Empire Palace Surabaya, Selasa, (19-20/9/2023).
Gelaran kali ini merupakan yang ketujuh kalinya, diikuti oleh 225 pasangan, dengan total biaya sebesar Rp7,4 Miliar. Dana penyelenggaraan kegiatan tersebut merupakan hasil gotong royong dari 374 vendor jasa pernikahan, yang juga sebagai Corporate Social Responsibility mereka untuk Kota Surabaya.
“Kita tahu bahwa yang mengikuti nikah massal dan isbat nikah ini adalah orang yang tidak mampu. Dan ternyata yang mampu turun membantu yang lemah. Maturnuwun untuk seluruh warga Surabaya, maturnuwun untuk 370 vendor yang hadir hari ini,” ucap Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Malik Atmadja, Ketua Pelaksana gelaran ini dalam sambutannya melaporkan, bahwa pada tahun kemarin, dengan total 125 pasang peserta menggelontorkan biaya sebanyak Rp5 miliar. Tahun ini, dengan total 225 pasang peserta dengan rincian 217 pasang isbat nikah dan 8 pasang menikah baru, pihaknya menggelontorkan Rp7,4 miliar.
“Kegiatan ini gotong royong dari teman-teman Asosiasi atau perkumpulan pengusaha wedding di Surabaya,” ungkap Malik.
Malik juga mengungkapkan, bahwa gelaran ini perlu ditunjukkan ke masyarakat Indonesia. Dalam kesempatan ini pihaknya mengundang asosiasi pusat, dengan tujuan menunjukkan kepada asosiasi wilayah lain bagaimana ia berkolaborasi dengan pemerintah. Ia juga berkata, siap mengajarkan kepada asosiasi wilayah lain bagaimana berkolaborasi dengan pemerintah. Ia pun akan membantu pemerintah daerah lain ketika ingin bergotong royong seperti ini.
“Hanya satu pinta dari kami. Mohon Pak Wali Kota dan Pemerintah Kota Surabaya membukakan pintu kolaborasi untuk asosiasi dan organisasi yang ada di Surabaya. Karena banyak orang yang ingin menebar manfaat dan berbagi pahala,” tutupnya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Surabaya Eddy Christijanto, bersama dengan Ketua Pelaksana Malik Atmadja mengatakan, Isbat Nikah Massal merupakan salah satu wujud Layanan Online dan Terpadu melalui One Gate System (Lontong Kupang), yakni mengesahkan perkawinan secara hukum. Para pasangan tersebut belum mencatatkan perkawinan secara sah menurut negara, hanya secara sah menurut agama.
BACA JUGA : Ketua MPR RI Bamsoet Tegaskan Negara Butuh Haluan
“Kami ingin memastikan dan memulihkan hak kewarganegaraan, mereka yang ikut adalah yang sudah menikah secara agama tetapi belum tercatatkan di negara. Sehingga dampaknya, anaknya hingga cucunya tidak memiliki dokumen kependudukan. Maka kami ingin mengedukasi masyarakat bahwa ketika melangsungkan pernikahan harus secara sah menurut agama dan negara,” kata Eddy
[Redho]