BerandaBerita Kriminal4 Pelaku penyiraman Air Keras di Tangkap Polsek Tanjung Priok

4 Pelaku penyiraman Air Keras di Tangkap Polsek Tanjung Priok

JAKARTA – METROPAGINEWS.COM II Reskrim Polsek Tanjung Priok menetapkan empat orang tersangka berinisial AR,YA,JBS dan MA pelajar SMK di kecamatan koja sebagai pelaku Penyiraman dan penganiayaan AF seorang pelajar SMK di kecamatan Priok sebagai korban.

 

Para pelaku sudah di tetapkan sebagai tersangka di jerat dengan pasal 80 UU nomer 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan passl 170 ayat 2 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancsman hukuman penjara maksimal sembilan tahun penjara.ujar kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok Akp Handam Samudro.(4-8-2025)

Empat pelaku tersebut berinisial AR,YA,JBS dan MA semuanya masih berstatus pelajar SMK di Kecamatan Koja.

Ke empat orang tersebut masing-masing mempunyai peran sendiri-sendiri seperti AR berperan sebagai eksekutor penyiraman air keras,sedangkan YA adalah melakukan pemukulan terhadap korban,sedangkan JBS dan MA berperan sebagai turut serta pembelian air keras.Ujarnya

Korban AF pelajar SMK di Tanjung Priok akibat terkena siraman air keras sekarang masih berada di RSCM akibat luka bakar dari muka dan tangannya.( Cip )

Komentar Klik di Sini