BerandaBerita POLRI5 Tersangka Pencurian Kabel Listrik Dibekuk Jatanras Polres Metro Jakarta Utara dalam...

5 Tersangka Pencurian Kabel Listrik Dibekuk Jatanras Polres Metro Jakarta Utara dalam Waktu 8 Jam

JAKARTA – METROPAGINEWS.COM || Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap kasus pencurian kabel listrik jalanan milik Pemda DKI Jakarta, dengan menangkap lima orang tersangka. Para pelaku tertangkap setelah aksinya viral di media sosial dan dilaporkan warga ke pihak kepolisian.

 

Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/1372/VI/2025/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya, tertanggal 23 Juli 2025.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz, didampingi Kasat Reskrim Kompol Ongkoseno, dalam konferensi pers, Sabtu (26/7), menjelaskan bahwa Unit Jatanras Satreskrim berhasil menangkap lima pelaku hanya dalam waktu 8 jam setelah laporan diterima.

“Kelima pelaku ditangkap karena melakukan pencurian kabel tembaga instalasi lampu jalan yang tertanam di bawah konblok milik Pemda DKI dari Sudin Bina Marga. Mereka membongkar jalan di kawasan Jalan Jampea, Kecamatan Koja,” ujar Kombes Erick.

 

Identitas dan Peran Para Tersangka:

1. MFA, warga Jalan Lagoa Terusan Gg. B RT 013 RW 002, Kelurahan Lagoa   berperan membongkar dan mengambil kabel.

2. IS, warga Jalan Kurnia No. 39 RT 004 RW 017, Kelurahan Tugu Utara   berperan membongkar dan mengambil kabel.

3. MY, warga Jalan Lagoa Terusan Gg. 2 B2 RT 016 RW 002, Kelurahan Lagoa   berperan membongkar dan mengambil kabel.

4. AF, warga Jalan Tanah Merdeka RT 012 RW 007, Kelurahan Kalibaru   berperan membongkar dan mengambil kabel.

5. JA, warga Jalan Lorong Gg. II No. 16 RT 004 RW 004, Kelurahan Koja   juga berperan membongkar dan mengambil kabel tembaga.

 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

6 potong kabel tembaga (dengan total panjang sekitar 2.732 meter),

1 buah gerinda merk RYU yang digunakan dalam aksi pencurian.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Kami mengapresiasi laporan cepat dari masyarakat. Ini menjadi bukti bahwa sinergi antara warga dan aparat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan,” tambah Kombes Erick.

 

(Cip)

Komentar Klik di Sini