SEMARANG – METROPAGINEWS.COM || Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah memberikan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 H kepada 7703 Warga Binaan Pemasyarakatan atau narapidana. Dari jumlah tersebut, sebanyak 57 diantaranya langsung bebas.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto mengungkapkan, remisi yang diterima napi berbeda-beda. Jumlah remisi yang didapat tergantung dari masa pidana yang dijalani, yakni antara 15 hari hingga 2 bulan.
“Remisi merupakan reward atau penghargaan bagi narapidana atas segala hal positif yang telah dilakukan selama menjalani masa pidana,” ungkap Tejo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/4/2024).
“Ini sebagai apresiasi atas perilaku mereka yang tidak melanggar aturan, ikut dalam program pembinaan dan semua sesuai aturan yang telah ditetapkan,” terangnya.
Disampaikan Tejo, dari 49 Lapas dan Rutan yang ada di Jawa Tengah, tercatat WBP di 46 Lapas dan Rutan berhak mendapat remisi Idul Fitri.
Sementara 3 Lapas yang warga binaannyanya tidak mendapat remisi yaitu Lapas Batu Nusakambangan, Lapas Karanganyar Nusakambangan, dan Lapas Pasir Putih Nusakambangan.
“Dari 7703 narapidana, 57 diantaranya bisa langsung menghirup udara segar, karena terhitung telah selesai menjalani masa pidana setelah mendapat remisi. Dari jumlah tersebut, diketahui 2 orang tergolong anak didik pemasyarakatan,” tuturnya.
Dari 46 Lapas dan Rutan di Jateng yang WBP-nya menerima remisi, Lapas Kelas I Semarang diketahui menjadi UPT dengan narapidana paling banyak mendapat remisi, yaitu 801 WBP/narapidana.
Sementara, apabila dilihat dari kasusnya, WBP yang paling banyak menerima remisi yaitu terpidana kasus umum, sebanyak 5083 WBP.
Dia menyebut, dengan pemberian remisi kali ini bisa menghemat anggaran sebesar Rp 4.131.645.000 dengan catatan 1 orang WBP menghabiskan Rp 19.000 per hari untuk biaya makan. .
Diketahui, jumlah isi penghuni Lapas dan Rutan di Jawa Tengah per tanggal 2 April 2024 adalah 14.217 orang, dengan jumlah narapidana 11.426 dan tahanan 2791.