SEMARANG – METROPAGINEWS.COM || Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah memberikan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 H kepada 7703 Warga Binaan Pemasyarakatan atau narapidana. Dari jumlah tersebut, sebanyak 57 diantaranya langsung bebas.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto mengungkapkan, remisi yang diterima napi berbeda-beda. Jumlah remisi yang didapat tergantung dari masa pidana yang dijalani, yakni antara 15 hari hingga 2 bulan.
“Remisi merupakan reward atau penghargaan bagi narapidana atas segala hal positif yang telah dilakukan selama menjalani masa pidana,” ungkap Tejo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/4/2024).
“Ini sebagai apresiasi atas perilaku mereka yang tidak melanggar aturan, ikut dalam program pembinaan dan semua sesuai aturan yang telah ditetapkan,” terangnya.



Komentar Klik di Sini