JEMBER – METROPAGINEWS.COM || Pengedar uang palsu (upal) di Sidoarjo dibekuk polisi. Terungkapnya peredaran upal tersebut berawal dari pembayaran pemesanan jasa esek-esek melalu MiChat. Ketiga pelaku yang ditangkap yakni, RB, 24, warga Pandaan, MIA, 31, warga Desa Entalsewu dan EJ, 35, warga Jember.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, awalnya EJ iseng belajar melalui YouTube dan online terkait cara pembuatan upal. Setelah mahir, dia kemudian menawarkan barang tersebut melalui Facebook.
“Kemudian nyambung dengan MIA dan menjalin komunikasi untuk membeli upal,” kata Kusumo didampingi Kasatreskrim Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo, Rabu (14/6).
MIA akhirnya membeli Rp 1 juta dengan mendapatkan Rp 2 juta upal. Namun, MIA sempat takut. Perempuan itu khawatir karena hasil cetak upal ternyata tidak persis dengan uang asli.
“Selanjutnya MIA menawarkan upal melalui Facebook dan berhasil menarik perhatian RB,” imbuh Kusumo.
RB yang membeli upal itu menggunakannya untuk kencan. Dia membayar seorang wanita Rp 300 ribu untuk diajak berhubungan intim. Bayarnya ya dengan uang abal-abal tersebut.
“Dari sinilah kedok pembuatan upal terbongkar,” jelasnya.
Polisi lalu melakukan penyelidikan. Akhirnya, RB tertangkap di Bungurasih, MIA ditangkap di rumahnya, sedangkan EJ ditangkap di Jember.
BACA JUGA : Ketua MPR RI Bamsoet Tegaskan Negara Butuh Haluan
Dari hasil penangkapan, diamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, upal siap edar 48 lembar pecahan Rp 100 ribu, 18 lembar kertas upal pecahan Rp 100 yang belum terpotong, tiga buah Hp, satu buah laptop dan uang asli dari hasil penjualan Rp 1.970.000.
“Sejumlah alat pembuatan upal juga kami amankan,” tegas Kusumo.
Para pelaku dikenakan Pasal 36 ayat 1, 2 dan ayat 3 UU No 7 tahun 2011, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar.
[Redho]