Kamis, Oktober 31, 2024

Pengambilan Paksa Motor Istri Sirinya, Warga Aceh Barat ditangkap Polisi

Must Read

ACEH – METROPAGINEWS.COM || Personel Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat menangkap seorang Pria berinisial SA (41Thn) warga Desa Meunasah Rambot Kec. Kaway XVI Kab. Aceh Barat karena diduga merampas Sepeda Motor milik Istri Sirinya ( Mardiana 41 Thn ), Jum’at (21/07/2023).

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim iptu Fachmi Suciandy S.H. mengatakan bahwa pelaku atau tersangka sudah ditangkap dan barang buktinya juga berhasil diamankan.

Disampaikan oleh Iptu Fachmi bahwa Pelaku melakukan pencurian dengan cara mengambil secara paksa sepeda motor milik Istri sirinya ( Mardiana, umur 41 Thn) pada Minggu 30 April 2023 sekitar pukul 05.00 wib, bertempat di rumah Istri sirinya di Lorong Merpati Desa Rundeng Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat.

BACA JUGA : Ketua MPR RI Bamsoet Tegaskan Negara Butuh Haluan

“Sepeda motor Pencurian dengan cara mengambil secara paksa sepeda motor milik istri sirinya tersebut, Merk Honda Beat BL 6387 VM, warna Hitam, No Mesin JFM2E1182346. No Rangka MH1JFM217EK177117, dan Korban sudah membuat Laporan Polisi Nomor : LP / B / 64 / VI / 2023 / SPKT /, Polres Aceh Barat tgl 21 Juni 2023 guna pengusutan lebih lanjut,” kata Iptu Fachmi Suciandy S.H.

Selanjutnya, Iptu Fachmi menyampaikan bahwa pada hari Selasa Tanggal 18 Juli 2023 sekitar pukul 17.00 Wib, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Barat mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku tersebut yang mana pelaku berada di sebuah warung di Desa Meunasah Rambut Kec. Kaway XVI Kab. Aceh Barat, kemudian unit Resmob Polres Aceh Barat menuju ke tempat pelaku dan langsung melakukan serangkaian hukum berupa penangkapan terhadap pelaku.

“Setelah dilakukan penyelidikan dari keterangan pelaku, sepeda motor tersebut pelaku jual ke Sdr AF yang beralamat di Gampong Babah Suak Kec. Beutong Ateuh banggalang Kab. Nagan Raya, setelah mengetahui alamat tersebut Resmob Aceh Barat langsung berkoordinasi dengan Resmob Nagan Raya untuk terjun bersama-sama melakukan penangkapan,” jelas Iptu Fachmi.

Disampaikan oleh Kasat Reskrim,” sesampainya Unit Resmob ke lokasi, barang bukti tersebut berada di rumah Sdr AF, sementara Sdr AF Langsung melarikan diri namun barang bukti sepeda motor tersebut berhasil di amankan, Unit Resmob langsung membawa barang bukti tersebut ke Polres Aceh Barat untuk pengusutan lebih lanjut,” tutur Iptu Fachmi.


(Muhibbul)

Facebook Comments

Latest News

Pagelaran Panen Karya SMP Negeri 1 Mandiraja: Sinergi Kesehatan dan Kewirausahaan

BANJARNEGARA-METROPAGINEWS.COM || SMP Negeri 1 Mandiraja sukses menggelar acara Pagelaran Panen Karya pada Hari sabtu tanggal 26 Oktober 2024,...

More Articles Like This


Notice: ob_end_flush(): Failed to send buffer of zlib output compression (0) in /home/metropaginews/public_html/wp-includes/functions.php on line 5427