MALANG – METROPAGINEWS.COM || Pembinaan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) oleh pihak KPH Blitar, buntut dari terbitnya Berita Acara Pergantian Kepengurusan LMDH Wono Asih baru, yang diduga tidak sesuai dengan AD/ART.
Pembinaan yang digelar Rabu (31/1/2024) di ruang Pendopo Kantor Desa Kalipare dihadiri Administratur KPH Blitar, mewakili Kepala Seksi Madya Pembinaan SDH KPH Blitar, Tukani, Sugeng Priyanto yang juga Kepala Sub Seksi Kemitraan Produktif KPH Blitar, Ahmadi (Asper BKPH Sumber Pucung), Bambang W, (KRPH Kalipare).

Hadir juga Saiful Anwar (Kepala Desa Kalipare), Camat Kalipare yang diwakili Sekcam Agus Setya B, dan H Safii Cs, elite LMDH Wono Asih lama, juga Nur Hasim Cs, elite LMDH Wono Asih baru.
Kegiatan tersebut berlangsung agak panas dan dipenuhi banyak pertanyaan, mulai dari keabsahan Akta Notaris LMDH baru sampai dikabulkannya permohonan kerja sama LMDH yang baru dengan pihak Perhutani KPH Blitar.
Dalam forum, Tukani selaku perwakilan dari Administratur KPH Blitar menjelaskan, dasar hukum atau legalitas yang diakui oleh Perhutani (KPH Blitar) untuk bekerja sama dalam pengelolaan hutan oleh administratur (ADM) KPH Blitar.
Terkait adanya dua akta notaris di wilayah Kalipare sesuai data yang ada di KPH Blitar.
Setelah dilakukan penelusuran dokumen yang ada dan tercatat di Perhutani (KPH Blitar), hingga saat ini adalah akta notaris nomor 03 tanggal 27 Juli 2020 yang berhak melakukan pengelolaan hutan.
“Hal lain, dalam hal keabsahan kepengurusan LMDH disepakati atau merujuk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) LMDH,” imbuh Tukani.
BACA JUGA : Perkara Sangria Resto, Eksepsi Kompetensi Absolut Pihak Ellen Sulistyo Ditolak Hakim
Nantinya, apabila dalam LMDH dilakukan reorganisasi harus sesuai perundang-undangan yang berlaku. “Selanjutnya untuk dilaporkan kepada Perhutani (KPH Blitar) agar tercatat supaya bisa melakukan perjanjian kerja sama (PKS) dengan pihak Perhutani dan dalam satu desa tidak boleh ada dua LMDH,” jelasnya.
Di sesi tanya jawab, Nurhasim dengan jabatan bendahara di LMDH Wono Asih baru, sesuai Berita Acara Pergantian Pengurus yang terbit 2 Oktober 2022 dan ditandatangani oleh Nanang Eko Sunarno selaku Pj Kepala Desa Kalipare dan H Usman, Ketua LMDH Wono Asih dengan Akta Notaris Nomor 18 Tanggal 31 Oktober 2022 yang diterbitkan oleh Harijani SH MKn.
Dengan nada tinggi, dia menanyakan ke pihak pejabat Perhutani. “Kok bisa ada dua lembaga, kan lucu? Kok bisa keluar akta notaris lagi? Jangan-jangan, ketua tidak tahu. Kalau perubahan di tahun 2020, sudah diaktanotariskan,” ucapnya.
Dia juga menyampaikan bahwa urusan LMDH itu kan urusan desa, sesuai kepanjangan LMDH itu sendiri, yaitu Lembaga Masyarakat Desa Hutan. “Untuk urusan kerja samanya kan tetap bisa masuk, untuk kerja samanya diulang kata itu, dengan bahasa ngotot,” ucap Nurhasim.
Pihak Perhutani pun menjawab, untuk urusan perubahan dan pembentukan LMDH itu harus sesuai AD/ART. Dalam AD/ART diatur siapa yang berhak membentuk dan mengubah.
“Jadi itu urusan internal LMDH, karena adanya miskomunikasi. Harus diselesaikan secara internal LMDH itu sendiri. Kami tidak bisa ikut campur. Yang jelas, sampai hari ini yang terdaftar di KPH Akta Nomor 03 Tanggal 27 Juli 2020 yang diterbitkan oleh Risdika Hapsariputri SH MKn,” katanya.
Dia menegaskan, intinya pihaknya tidak berani melangkah seenaknya. Bahkan dia berandai-andai harus begini, begitu sesuai pikiran kita. “Kami menjalankan tugas kami, sesuai aturan dan sesuai data yang ada di kami,” tegasnya.



Komentar Klik di Sini