Cimahi – metropaginews.com || Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi menggelar konsolidasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, bertempat di Gedung Technopark Kota Cimahi, Jl. Baros Utama No.78, Kota Cimahi, Senin (8/8/2022).
Hadiri pada giat tersebut Plt.Walikota Cimahi, Letkol (Purn) Ngatiyana, S.AP., Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Drs.Yanuar Taufik, M.M., Disnakertrans Provinsi Jawa Barat, Leonard Maralitua Manulang, ST., Ketua KASBI Jawa Barat, diwakili FPPB KASBI Bandung Raya Slamet Priyanto, Korwil PC FPPB KASBI Cimahi, Siti Eni, Kapolres Cimahi, diwakili Aiptu Juwandi, serta para Serikat Buruh yang diundang.
Plt. Wali kota Cimahi, Letkol (Purn) Ngatiyana, S.AP., dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan konsolidasi pekerja atau buruh untuk menciptakan sinkronisasi dan harmonisasi antara pemerintah dan pekerja termasuk perusahaan.
“Pemerintah terus berupaya untuk menstabilkan perekonomian nasional, salah satunya dengan ditetapkannya undang-undang Permenaker nomor 9 tahun 2020, dengan harapan dapat menjadi stimulus posisi tingkatan perekonomian nasional akan membuka lapangan kerja bagi masyarakat tersebut dan membawa perubahan besar terhadap sektor Ketenagakerjaan di Indonesia,” ucapnya.
kepada awak media, Ngatiyana mengatakan dengan adanya
Kegiatan konsolidasi tentang Serikat Pekerja/Serikat buruh atau konferensi aliansi-aliansi serikat buruh Indonesia, diharapkan antara pemerintah yang dalam hal ini Dinas tenaga Kerja, buruh, dan pengusaha bisa bersinergi menciptakan suasana yang kondusif dan harmonis.
“Dengan situasi dan kondisi yang ada di perusahaannya, kita harapkan tetap kondusif. Para pekerja, pengusaha dan juga Dinas Tenaga Kerja kota Cimahi berupaya bagaimana kita menyatukan antara buruh dan pengusaha,” Katanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota Cimahi, Drs. Yanuar Taufik, M.M., menjelaskan bahwa
Sebagai mitra pengusaha dan pemerintah dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan dinamis,
Dinas tenaga kerja akan menampung aspirasi pekerja melalui serikat pekerja atau serikat buruh, agar bisa menjalin keharmonisan antara pemerintah dengan serikat pekerja/ serikat pekerja buruh di kota cimahi.
“Dalam konsolidasi serikat pekerja/ serikat buruh kota cimahi tahun 2022, berdasarkan undang-undang Nomor 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh, dan undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang tenagakerjaan.
Adapun maksud dari kongres tersebut, melakukan pembinaan terhadap serikat pekerja/serikat buruh,guna mambangun komunikasi dan menciptakan ketenangan usaha,” Jelasnya.
Sementara itu ketua DPC KASBI kota Cimahi, Siti Eni mengatakan, berharap
Para buruh untuk bisa bersinergi saat menghadapi suatu Permasalah, agar supaya mengedepankan upaya penyesaian dengan cara musyawarah, atau melalui jalur mediasi.
“Anggota KASBI ini telah di didik untuk tidak melakukan demo dan selalu mengedepan kan jalur mediasi yang tidak merugikan karyawan karyawati di pabrik-pabrik dimana mereka sedang bekerja, mudah-mudahan dengan diadakannya kongres ini, semua karyawan perusahaan untuk tidak melakukan atau mengedepankan arogansi dalam menghadapi setiap masalah yang dihadapi” pungkasnya. (*)
Reporter : Rustandi
Editor : Tedy Yana Setiawan


Komentar Klik di Sini