BLITAR-METROPAGINEWS.COM || Berawal dari pertemuan Anik dan Gimah yang difasilitasi oleh Kepala Dusun(Kasun) sebagai mediator yang berlangsung di Kantor Desa Pagergunung Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar, pada hari Senin 22 juli 2024.Wanita Paruh Baya Tergeletak Lemas, Diruang Kantor Desa Pagergunung
Pertemuan tersebut untuk menyelesaikan permasalahan Anik yang disampaikan oleh kasun. “Kami sebagai kasun dalam pertemuan ini, ingin menyampaikan perselisihan atau permasalahan antara Ibu Anik dan Ibu Gimah,” kata kasun diruang pertemuan.
Ia juga menyampaikan kalau Ibu Gimah datang kekantor Desa, dengan membawa persyaratan yang lengkap untuk melakukan proses kepengurusan Akte Jual Beli(AJB), karna sudah ada Kwitansi yang disertai dengan materai 10 Ribu, seraya menyuruh lbu Gimah menunjukkan kwitansinya, ke semua yang hadir diruangan tersebut.
- Pertemuan berlangsung alot dan tidak menemukan titik temu, tapi ada 3 Poin yang ditawar oleh si penghutang:
Dalam kurun waktu satu minggu, harus kembalikan uang yang sudah dipinjam sebelumnya sebesar 50 juta. - Lunasi bunganya yang 6x terhitung 15 juta.
- Sesuai usulan suami Anik, hutang plus bunga di akumulasikan menjadi satu yaitu ditotal 65 juta.
Diangsur 3 juta perbulan selama 2 tahun lunas.
Dari tiga pilihan itu, keluarga lbuk Anik meminta waktu untuk satu atau dua hari untuk melakukan musayawarah bersama semua keluarganya, hasil musyawarah itu nanti akan disampaikan di pertemuan berikutnya.
Dipertemuan berikutnya Rabu 24 juli 2024 diruangan yang sama dihadiri oleh Kepala Desa, kasun dan kedua belah pihak yang bersengketa, keluarga lbu Gimah dan keluarga lbu Anik.
Kasun mengatakan diawal pertemuan “Saya ambil garis tengah ya, lbu Gimah jangan menuntut bunga uang itu, dan lbu Anik kembali ke perjanjian sesuai yang tertulis di kwitansi,” kata kasun.
“Kalo saya telaah sesuai yang tertulis di kwitansi, ini kata-katanya, untuk pembayaran tanah, rumah bangunan.
Tertulis diatas materai 10 ribu bergambar garuda, dilindungi hukum ini, jadi uang yang tertulis untuk pembayaran ini, kalo sampean mbulet, pamong deso atau dan pak lurah tidak mau ikut campur,” imbuhnya.
Dibantah oleh suami Anik, “Loh ! hutang piutang kok jadi jual beli?tanya suami Anik.
Anik juga ikut membantah,”Dulu waktu tanda tangan di kwitansi itu, kwitansinya kosong, kok sekarang ada tulisan itu,”ujarnya.
“Saya tidak mungkin menyuruh tanda tangan kwitansi yang tidak ada tulisanya, karna pinjaman uang itu tidak ada apa-apanya, bunga atau jasanya belum dibayar, saya meminta kebijakan, di AJB kan ke saya saja SHM ini” ucapnya.
Di dalam pertemuan Gimah tidak mengijinkan awak media berada diruangan pertemuan.
Awak media terpaksa harus keluar dan tidak bisa mengikuti jalannya mediasi, selang satu jam terdengar kalau lbuk Anik pingsan diruangan.
Kemudian awak media mencoba masuk dalam ruangan, benar juga Anik tergletak dilantai dibantu oleh Babinkamtibmas wilayah dan suaminya, dikelilingi oleh kasun, kades dan beberapa perangkat desa lainnya.
Dari hasil pantauan awak media metropaginews.com dan devinitif.id .
Ada sengketa hutang piutang Pihak kreditur (rentenir) dalam suatu perjanjian pinjam uang dengan bunga yang tinggi telah memanfaatkan keadaan debitur (peminjam) yang berada posisi lemah, di mana ia sangat membutuhkan uang untuk suatu keperluan yang sangat mendesak sehingga terpaksa menyetujui bunga yang ditetapkan oleh kreditur.
Sedang dalam ketentuan Pasal 46 ayat (1) UU 10/1998 dikatakan larangan untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin dari Pimpinan Bank Indonesia.
Jika dilanggar, pelakunya diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10 miliar dan paling banyak Rp200 miliar.
Sampai berita ini diterbitkan pihak Dinas Koperasi Kabupaten Blitar belum bisa dikonfirmasi.
Reporter : Azz