BREBES – METROPAGINEWS. COM II Gerakan Nasional Pengawas Tindak Pidana Korupsi (GNP-Tipikor) Kabupaten Brebes bersama Aliansi Masyarakat dan Aktivis Peduli Pendidikan menegaskan dukungan terhadap sanksi yang telah dijatuhkan kepada tiga kepala sekolah yang diduga terlibat dalam kasus mark up soal ujian.Kamis (13/2/2025).
Namun, mereka berharap hukuman yang diberikan tidak hanya sebatas penurunan jabatan, melainkan pemecatan dari status Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketua GNP-Tipikor Brebes, Kismanto Hadi Pranoto, dalam audiensi yang digelar di ruang rapat Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Brebes, lantai 2 Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Brebes pada Kamis (13/2/2025), mendesak Pemkab Brebes dan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI agar segera memberhentikan ketiga kepala sekolah tersebut.
Lanjut Kismanto, Kami dari GNP-Tipikor meminta kepada Pemkab Brebes dan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan agar ketiga oknum kepala sekolah ini diberhentikan dari ASN. Jika tidak, kami akan membawa kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Kepolisian. Kami juga memiliki novum baru yang akan disampaikan kepada APH,” tegas Kismanto.
Senada dengan itu, Sekretaris GNP-Tipikor Brebes, Johan Aris, menambahkan bahwa sanksi penurunan jabatan saja tidak cukup memberikan efek jera. Ia menekankan perlunya tindakan tegas agar kasus serupa tidak terulang.
Lanjut Johan, Kami mendukung keras sanksi terhadap tiga kepala sekolah ini. Namun, agar ada efek jera, mereka harus diberhentikan dari ASN. Kami juga mendesak APH untuk menindaklanjuti kasus ini,” ujar Johan.
Sebelumnya, tiga kepala sekolah yang terjerat kasus ini merupakan pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), yakni Kepala SMPN 1 Bumiayu berinisial IP, Kepala SMPN 1 Tanjung berinisial M, dan Kepala SMPN 2 Bumiayu berinisial KS.
Ketiganya diduga melakukan mark up dalam pengadaan soal ujian semester tahun 2021. Dana untuk pengadaan soal tersebut bersumber dari Biaya Operasional Sekolah (BOS). Kasus ini juga diduga melibatkan seorang mantan pengurus MKKS berinisial SP, yang saat ini telah pensiun.
Setelah kasus ini terungkap, ketiga kepala sekolah tersebut telah diberhentikan dari jabatannya berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diserahkan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kepada Pemkab Brebes. Mereka dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan wewenang selama menjabat sebagai pengurus MKKS.
GNP-Tipikor Brebes dan para aktivis pendidikan berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika tidak ada tindakan tegas dari pemerintah daerah dan instansi terkait, mereka siap membawa permasalahan ini ke ranah hukum.
( Mistam )