BerandaDaerahMasalah Sampah Tak Berujung Sosialisasi Perda Kabupaten Klaten

Masalah Sampah Tak Berujung Sosialisasi Perda Kabupaten Klaten

KLATEN – METROPAGINEWS.COM || Masalah sampah tak berujung.Peraturan Daerah Kabupaten Klaten no 6 tahun 2018 mengacu pada masalah pengelolahan sampah. Rabu (23/4/2025).

 

Acara Sosialisasi yang di laksanakan pada tanggal 21 April 2025,di Kantor Desa Krikilan,Jl Raya Bayat,Dk.Bulurejo,Kecamatan Bayat, Kabupaten Klaten,di hadiri oleh Anggota komisi 1 Marteni, komisi III Fahrudin Ahli Ahmad,serta komisi IV Marjuki.
Dan di dampingi oleh Kepala Desa Krikilan dan Camat Bayat.

 

IMG 20250423 WA0001

Produksi sampah yang di hasilkan setiap hari menjadi suatu masalah.
Dan pembahasannya yang di cari adalah mencari jalan keluarnya.
Baik itu di suatu tempat, wilayah, bahkan negara.
Hal itu di kemukakan oleh Marzuki dari dari komisi IV fraksi PKS di awal acara.

Akan menjadi masalah yang amat serius jika pemerintah tidak bisa menyikapi tentang problem sampah.
Melalui sosialisasi yang tersebar di berbagai wilayah adalah bentuk langkah pemerintah dalam menyebarluskan informasi baik dalam bentuk kebijakan atau program.

Dalam pembahasannya kali ini yang di adakan di desa Krikilan,Bayat adalah mengenai pengolahan sampah baik itu sampah basah atau sampah kering yang di titik berat kan pada Sampah Rumah Tangga.

Bagi Kabupaten Klaten, pengolahan sampah terus di galakkan karna penting untuk menciptakan Klaten yang bersih,sehat, indah dan nyaman serta rapi.

Marzuki mengatakan bahwa “sampah itu wajib kita berikan jalan keluarnya,karna kita adalah para penghasil sampah,jadi semakin banyak penduduk akan semakin banyak sampah yang di hasilkan,” tuturnya.

Pertumbuhan penduduk dan pola konsumsi, meningkatkan volume dan jenis sampah akan menimbulkan dampak negatif.

Dalam hal ini pemerintah mengatakan bahwa sebagai bagian dari Kepemerintahan Kabupaten Klaten, bahwasanya Klaten telah membuat Peraturan Daerah yang tertuang dalam Perda no 6 tahun 2018,yang mana adanya Perda tersebut,akan memayungi secara hukum, gimana sesuatu itu berlaku di masyarakat.

Kepemimpinannya Bupati Klaten Hamenang yang belum lama ini di lantik mengungkapkan bahwa salah satu permasalahan yang harus di selesaikan dalam masa Kepemerintahan nya adalah ‘ sampah ‘.

Dalam kajian sosialisasi tersebut pemerintah Kabupaten Klaten mengajak semua elemen untuk sadar betul akan pentingnya menjaga lingkungan.

Di awali dari ruang lingkup dengan pengolahan SRT dan S3RT, yang mana SRT adalah pusat kegiatan masyarakat dalam mengolah sampah dengan prinsip 3R ( Reduce,Reuse, Recycle)
Mengurangi,
Menggunakan kembali,
Daur ulang.

Seperti contoh yang di katakan Marteni dari komisi 1 fraksi Grindra, mengatakan ” pengolahan sampah sebisa mungkin di mulai dari sampah rumah tangga dalam arti di pilah.
Yang sedang menjadi primadona sekarang ini sisa dari memasak khususnya menggoreng adalah minyak jelantah, yang di oleh menjadi bio solar,” tuturnya.

Ini bisa menjadi kesempatan untuk warga Krikilan yang notabenenya sudah mempunyai bank sampah.
Dan ini bisa menjadi salah satu item di bank sampah, lanjutnya.

Pada kesempatan ini komisi III dari fraksi PDIP Fahrudin mengatakan mengenai adanya Perda Kabupaten Klaten no 6 tahun 2018 yang di sahkan pada tanggal 12 April,jadi adanya perda tersebut ini sudah di atur dan mengikat mengenai keputusan dan peraturan yang harus ditaati bersama.
Fakhrudin mengatakan bahwa Sosialisasi itu penting, melalui tokoh tokoh masyarakat,informasi ini bisa di sebarluaskan kepada masyarakat.
Poin ke dua selain ajang silaturahmi apa yang menjadi tupoksi kami,jika memang nanti ada masukan perda ini bisa di sesuaikan dan bisa di perbaiki dan tentunya ini menjadi harapan kami,” paparnya.

Adapun peran Pemda yang tertulis dalam pasal 25 yang berisi antara lain Menetapkan target pengurangan sampah.
Memfasilitasi penerapan teknologi yang ramah lingkungan.
Memfasilitasi kegiatan mengguna ulang dan mendaur ulang.
Memfasilitasi pemasaran produk produk daur ulang.

Di desa Krikilan sendiri sudah terbentuk atau sudah ada tersedia bank sampah yang di gerakkan oleh ibu ibu PKK sejak tahun 2022.
Sempat di ungkapkan dalam sesi pertanyaan tentang masalah pendanaan pengembangan organisasi dan bagaimana prosedurnya.

Secara peraturan di terangkan bahwa jika status lokasi atau tempat yang masih milik pribadi itu sulit.
Jadi alangkah baiknya jika usaha atau organisasi yang di buat itu menggunakan tanah kas Desa,karna secara prinsip ada dana aspirasi atau bantuan keuangan khusus yang mana pengelolaannya ada di desa, pertanggung jawabannya adalah kepala desa,tutur Marteni selaku komisi 1.

Jadi di harapkan sebagai penunjang organisasi yang sudah terbentuk dan berjalan alangkah baiknya jika ada kerja sama dengan BUMDes agar itu juga bisa menjadi pemasukan untuk desa,” pungkasnya.

Reporter : Desi

Komentar Klik di Sini