MALANG – METROPAGINEWS.COM || Ironi penegakan hukum kembali mencuat. Bea Cukai Malang berhasil menyita 23.450 pak rokok ilegal berbagai merek tanpa pita cukai dari sebuah mobil box Grandmax putih di kawasan Jalan Kembar, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, pada 31 Januari 2025 lalu.
Namun hingga hari ini, tak satu pun pihak yang diduga sebagai pemilik barang ilegal itu dijerat hukum. Bahkan sopir dan kernet yang tertangkap tangan mengangkut barang haram tersebut, masih bebas berkeliaran.
Mirisnya, meski barang bukti dan kendaraan pengangkut telah diamankan, namun “bos besar” yang disebut sebagai pemilik rokok belum pernah dipanggil atau diperiksa oleh aparat Bea Cukai. Sebaliknya, sopir dan kernet yang sebelumnya hanya ditahan untuk dimintai keterangan, justru dikabarkan akan dipanggil kembali bukan untuk dimintai pertanggungjawaban hukum, melainkan untuk mengambil kembali mobil Grandmax yang disita.
“Benar, lima bulan lalu mobil box Grandmax warna putih dihentikan dan diamankan karena mengangkut 23.450 pak rokok tanpa cukai. Tapi sopir dan kernetnya sampai sekarang tidak ditahan. Padahal mereka sendiri mengaku hanya sebagai jasa angkut dan tahu persis siapa pemilik rokok itu,” ujar salah satu sumber terpercaya kepada Metropaginews.com Kamis (8/5/2025), yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Masih menurut sumber tersebut, pihak Bea Cukai justru mengirim pesan WhatsApp kepada sopir dan kernet, meminta mereka datang ke kantor untuk mengambil mobil pada Jumat (9/5/2025). “Tidak bisa diwakilkan,” katanya menirukan isi pesan.
“Lucu kan? Yang jelas-jelas nyuruh malah gak pernah disentuh, padahal informasinya sudah jelas. Kalau begini, yang ditangkap cuma barang dan mobilnya, manusianya gak,” lanjutnya.
Sementara itu, awak media yang mencoba mengonfirmasi ke bagian Penindakan Bea Cukai Malang mendapat jawaban dari seseorang bernama Kurnia, “Maaf, saya sudah 1,5 tahun mutasi dari Malang. Silakan konfirmasi ke kantor langsung.” Jawaban normatif ini menambah tanda tanya besar soal keseriusan penanganan kasus ini.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur, Agus, saat dikonfirmasi secara terpisah, hanya merespons singkat: “Kami check ya, Pak.”
Sementara itu, publik masih bertanya-tanya: jika kasus sudah terang benderang, kenapa aktor utamanya belum disentuh? Siapa yang melindungi bisnis haram ini? Dan sampai kapan hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas?
Kasus ini menambah deretan panjang ironi penindakan rokok ilegal di negeri ini, yang kerap berhenti hanya pada penyitaan barang, tanpa menyentuh otak di balik bisnis gelap tersebut.
(AZZ)
Komentar Klik di Sini