KLATEN – METROPAGINEWS.COM || Kisruh status kepemilikan tanah kas Desa Barukan, Kecamatan Manisrenggo, Klaten, Jawa Tengah, makin memanas. Tanah yang sejak lama diyakini milik desa, kini justru terbit sertifikat atas nama Sri Mulyati—istri Kepala Desa (Kades) aktif, Eko. Hal ini memicu gejolak dan aksi demo warga, yang berujung pada mediasi pada Jumat (9/5/2025). Sayangnya, upaya mediasi di kantor Kecamatan Manisrenggo berakhir buntu.
Mediasi dihadiri unsur Muspika, termasuk Kapolsek, Koramil, mantan Kades, mantan Camat, dan perwakilan BPD. Namun sayang, tiga saksi kunci absen, yakni Kartinah (pemilik tanah), Bowo (mantan Sekdes/Pj Kades), dan perwakilan BPN.
Sejarah Tanah: Dari Warga ke Desa
May Prasojo, Kades Barukan periode 1989–1997, mengungkap bahwa tanah tersebut awalnya dibeli pemerintah desa dari warga melalui skema cicilan. Menurutnya, pembayaran pertama kepada Kartinah senilai Rp10 juta dilakukan pada 21 Juli 1997, dari total harga yang diminta sebesar Rp27 juta. Sisa pembayaran belum dilunasi hingga ia lengser.
Tanah tersebut semestinya menjadi aset desa, namun proses sertifikasi atas nama desa tidak pernah diselesaikan oleh para penerusnya. Hingga akhirnya, di masa kepemimpinan Kades Eko, status tanah justru terbit atas nama istrinya, Sri Mulyati.
Surat Pernyataan Janggal dan Naiknya Nilai Tanah
Dalam mediasi, warga mempertanyakan surat pernyataan yang dibuat Kades Eko dan ditandatangani oleh May Prasojo. Isinya menyebutkan bahwa bila May tidak mampu melunasi sisa pembayaran ke Kartinah, maka tanah menjadi milik Kartinah dengan nilai fantastis: Rp400 juta.
Padahal, menurut May, dirinya menandatangani dokumen tersebut tanpa membaca isinya secara menyeluruh.
“Saya akui saya salah. Waktu itu malam hari dan saya percaya karena Eko bilang secara lisan akan mengurus tanah itu,” ujar May Prasojo.
Warga menyampaikan sejumlah keberatan dalam forum mediasi:
1. Dari mana muncul angka Rp 400 juta?
2. Mengapa sisa kekurangan Rp17 juta melonjak drastis dan dibebankan ke May yang sudah tak menjabat?
3. Kenapa tanah yang diyakini milik desa justru kini tersertifikat atas nama pribadi (istri Kades)?
4. Bagaimana mungkin dua patok tanah kini menjadi lima sertifikat?
Kritik terhadap Proses dan Gugurnya Surat Pernyataan
Warga mendesak agar tanah dikembalikan sebagai tanah kas desa, sesuai sejarah asal-usulnya. Namun Eko bersikeras bahwa dirinya telah mengikuti prosedur.
Ketua BPD saat ini hadir dalam mediasi dan menyatakan bahwa surat pernyataan yang dibuat Kades Eko gugur secara administratif karena tidak ditandatangani oleh pihak BPD—sebagaimana mestinya untuk keputusan penting desa.
Camat: Belum Lunas, Masih Milik Penjual
Camat Manisrenggo, Wahyu, dalam pernyataannya menegaskan bahwa selama pelunasan belum dilakukan, maka tanah masih sah milik Kartinah.
Saat dalam debat mediasi warga pun mengatakan bahwa sudah ada pelunasan sebesar 17 jt namun memang bukti kwitansi tidak di bawa.
“Ada dokumen tanggal 21 juli 1997 tentang pembelian sawah dengan harga 27 JT dan DP 10 Jt yang saat itu Kartinah butuh uang untuk bayar sekolah anak.
Dan tanggal yang sama 21 Juli 1997 juga ada dokumen surat pelepasan hak atas tanah yang di tanda tangani Kartinah.
Lalu tanggal 29 juli pelunasan kekurangan 17 Jt,” papar perwakilan warga kepada metropaginews.
“Kalau belum ada pelunasan, belum sah jadi milik desa. Tapi jika kedua pihak tetap bersikeras, silakan bawa ke jalur hukum,” tegas Wahyu.
Jalur Hukum Jadi Pilihan Warga
Mediasi gagal mencapai mufakat. Warga bersepakat mendorong penyelesaian melalui proses hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan kewenangan dan kejanggalan dalam alih kepemilikan tanah kas desa.
(Desi – MetroPaginews.com)
Komentar Klik di Sini