BerandaPembangunanKetua LSM ELANG MAS Ungkap Dugaan Skandal Tanah Urug Ilegal di Proyek...

Ketua LSM ELANG MAS Ungkap Dugaan Skandal Tanah Urug Ilegal di Proyek Tol Siantar–Parapat

PEMATANGSIANTAR – METROPAGINEWS.COM || Proyek Strategis Nasional (PSN) pembangunan Jalan Tol Pematangsiantar–Parapat diterpa kontroversi serius. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM ELANG MAS Provinsi Sumatera Utara, S.H. Purba TBK, SH, mengungkap dugaan kuat adanya penggunaan tanah urug ilegal yang dipasok oleh vendor tanpa izin resmi dalam proyek prestisius tersebut.

 

Dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (14/05/2025), di lobi Hotel Siantar, S.H. Purba menyoroti peran sejumlah pihak penting dalam proyek tersebut, termasuk Kapro PT Hutama Karya Pematangsiantar, Aloysius Darianto, konsultan pengawas, serta pihak dari PT Hutama Marga Waskita, yang diduga turut terlibat sejak awal dalam proses pengadaan tanah urug ilegal.

 

IMG 20250514 WA0010

“Tanah urug yang digunakan banyak berasal dari galian yang tidak memiliki izin, bahkan ada yang sama sekali tidak terdaftar. Ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup,” ujar Purba.

 

Purba menilai, dalih proyek strategis nasional tidak bisa dijadikan tameng untuk menghalalkan pelanggaran hukum. Ia mengungkap adanya “kesepakatan-kesepakatan menggiurkan” antar pihak-pihak tertentu, yang memungkinkan vendor-vendor tanpa izin leluasa menyuplai tanah urug demi keuntungan sepihak.

“Modus operandi ini dilakukan dengan sangat rapi, seolah tanpa pelanggaran, padahal praktik ini berpotensi merugikan negara, merusak lingkungan, serta menurunkan kualitas proyek tol itu sendiri,” tambahnya.

 

IMG 20250514 WA0011

 

LSM ELANG MAS menegaskan bahwa penggunaan tanah urug ilegal dapat berdampak langsung terhadap kualitas konstruksi jalan tol. Tanah yang tidak melalui uji teknis dikhawatirkan akan mempengaruhi kekuatan jalan dan membahayakan keselamatan pengguna di masa depan.

Selain itu, dampak sosial dan lingkungan seperti debu, kerusakan jalan akibat overtonase, gangguan lalu lintas, serta hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak galian menjadi catatan penting.

Rekomendasi LSM ELANG MAS:

Dalam kesempatan tersebut, S.H. Purba juga menyampaikan empat rekomendasi resmi LSM ELANG MAS kepada aparat penegak hukum dan pemerintah:

1. Melakukan audit menyeluruh atas kinerja semua pihak yang terlibat dalam pengadaan tanah urug untuk proyek tol ini.

2. Menghentikan seluruh aktivitas pengadaan tanah urug dari galian ilegal.

3. Meminta pertanggungjawaban hukum dari oknum-oknum yang terlibat dalam pelanggaran.

4. Melakukan pemeriksaan teknis atas seluruh struktur jalan Tol Pematangsiantar–Parapat demi keselamatan pengguna.

 

“Kritik ini bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan menjadi sarana evaluasi agar proyek berjalan transparan, berkualitas, dan berkelanjutan sesuai semangat Asta Cita Presiden Prabowo Subianto,” pungkas Purba.

 

LSM ELANG MAS berharap aparat penegak hukum segera turun tangan mengusut skandal ini demi menyelamatkan kepentingan publik dan menjaga integritas proyek strategis nasional di Sumatera Utara.

(S.Hadi Purba).

Komentar Klik di Sini