MALANG – METROPAGINEWS.COM || Setelah bertahun-tahun berjuang tanpa kejelasan hukum, Sri Sukartini, warga Desa Gedok Wetan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, akhirnya mendapatkan titik terang. Laporannya terkait sengketa warisan resmi diterima dan mulai diproses oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang, menandai babak baru dalam perjuangannya menuntut keadilan.
Langkah kepolisian ini menjadi angin segar di tengah kekecewaan panjang Sri Sukartini dan keluarganya. Berdasarkan dokumen resmi, laporan dengan nomor B/1230/V/2025/Reskrim tertanggal 27 Mei 2025 telah ditandatangani langsung oleh Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur, S.T.K., S.I.K., M.H.
“Meski belum selesai sepenuhnya, saya sangat lega karena laporan saya langsung ditanggapi. Semoga kali ini saya benar-benar mendapat keadilan. Sebagai warga biasa, saya merasa sangat dihargai,” ujar Sri Sukartini dengan mata berkaca-kaca saat ditemui di depan ruang Satreskrim Polres Malang, Rabu (28/5/2025).
Upaya Mediasi Gagal, Proses Hukum Jadi Harapan Terakhir
Sebelumnya, upaya mediasi antara pihak yang bersengketa sempat difasilitasi oleh Kepala Desa Gedok Wetan, H. Budiono, namun berujung buntu. Klaim sepihak dari Wadari, paman Sri Sukartini, yang menyebut rumah warisan telah diwasiatkan kepadanya oleh almarhumah Siani—nenek dari Sri Sukartini—menjadi sumber konflik yang tak kunjung usai.
Namun menurut Anang Santosa, A.Par., M.Par., kuasa hukum Sri Sukartini, klaim tersebut tidak disertai bukti sah maupun saksi yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Pak Wadari mengaku rumah itu sudah diwasiatkan kepadanya oleh almarhumah Siani. Tapi saat saya tanyakan bukti dan saksi, dia tidak bisa menunjukkan. Sementara dokumen resmi dari kantor desa menyatakan aset tersebut telah dihibahkan kepada almarhumah Sumiayah, ibu kandung klien kami,” jelas Anang.
Respons Cepat Polisi Dapat Apresiasi
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan kini tengah memasuki tahap penyelidikan awal.
“Laporan sudah kami terima dan saat ini sedang kami proses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” katanya singkat namun tegas.
Atas respons tersebut, kuasa hukum Sri Sukartini menyampaikan apresiasi kepada kepolisian, terutama Satreskrim Polres Malang.
“Kinerja Satreskrim Polres Malang patut diapresiasi. Ini membuktikan bahwa kepolisian benar-benar mendengar suara rakyat kecil dan tidak menutup mata terhadap perkara keadilan,” ucap Anang.
Proses Penyelidikan Diambil Alih Penyidik Khusus
Kini, kasus ini secara resmi berada di bawah penanganan penyidik Aiptu Indra, yang ditunjuk langsung oleh Kanit IV Satreskrim Polres Malang, Iptu Transtoto. Penanganan dilakukan berdasarkan dasar hukum yang kuat, termasuk KUHAP, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Pihak keluarga berharap agar proses hukum berjalan secara transparan, objektif, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Harapan Akan Keadilan yang Tak Pernah Padam
Perjuangan Sri Sukartini mencerminkan realitas yang dihadapi banyak masyarakat kecil dalam menuntut hak atas warisan. Kasus ini bukan sekadar soal sengketa properti, tetapi tentang keadilan, martabat, dan pengakuan atas hak yang sah.
“Saya hanya ingin yang menjadi hak saya dikembalikan. Saya tidak mencari lebih, hanya ingin keadilan,” ujar Sri Sukartini lirih, namun penuh harapan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan pentingnya keberpihakan hukum kepada rakyat kecil dan peran aktif aparat dalam menyelesaikan konflik sosial di tingkat akar rumput.
(AZz)
Komentar Klik di Sini