BerandaHukum2 WNA India Langgar Izin Tinggal, Ditangkap Imigrasi Tanjung Priok di Apartemen...

2 WNA India Langgar Izin Tinggal, Ditangkap Imigrasi Tanjung Priok di Apartemen Sunter Park View

JAKARTA – METROPAGINEWS.COM || Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok menangkap dua warga negara asing (WNA) asal India berinisial MA dan RJ di Apartemen Sunter Park View, Jakarta Utara, Kamis (8/5/2025) pukul 15.00 WIB.

 

Penangkapan tersebut dilakukan oleh petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) dalam kegiatan pemantauan rutin di wilayah Kecamatan Tanjung Priok. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok, Imam Setiawan, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah petugas mencurigai gerak-gerik salah satu WNA di lokasi.

“Saat dilakukan pemeriksaan, WNA tersebut tidak dapat menunjukkan paspor dan izin tinggalnya. Ia berdalih dokumen itu berada di unit apartemen tempat ia tinggal,” jelas Imam dalam konferensi pers, Kamis (4/6/2025).

 

Petugas lalu mendampingi WNA tersebut ke unit apartemen yang dimaksud. Saat penggeledahan, petugas mendapati satu orang WNA India lainnya yang juga berada di dalam unit tersebut.

Keduanya hanya mampu menunjukkan foto dokumen paspor dan izin tinggal melalui ponsel. Mereka mengaku dokumen asli dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Cianjur, dengan alamat tempat tinggal tertera di Villa Kota Bunga, Cipanas, Cianjur.

Namun, hasil pemeriksaan mengungkap bahwa alamat tersebut fiktif. Mereka tidak pernah tinggal di sana sebagaimana tercantum dalam dokumen izin tinggal terbatas (ITAS).

“Keduanya juga pernah diperiksa oleh Kantor Imigrasi Cianjur pada November 2024 terkait dugaan pemberian keterangan tidak benar,” lanjut Imam.

 

Kantor Imigrasi Cianjur sempat memberi waktu kepada MA dan RJ untuk melengkapi dokumen tambahan guna keperluan pemeriksaan. Namun, keduanya tidak pernah kembali dan diduga pindah ke Jakarta sejak Desember 2024.

Akhirnya, pada Mei 2025, petugas Inteldakim Kantor Imigrasi Tanjung Priok menemukan mereka tinggal di Apartemen Sunter Park View, dan langsung melakukan penindakan.

Saat ini, kedua WNA India tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana Keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Kami telah mengamankan keduanya untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Imam.

 

Keduanya mengaku datang ke Indonesia dengan tujuan membuka usaha kopi. Namun hingga kini, status izin tinggal dan kegiatan mereka masih dalam pemeriksaan intensif pihak imigrasi.

( Cip )

Komentar Klik di Sini