BerandaDaerahPangulu Rambung Merah Jadi Sorotan: Proyek Jalan Dimulai Sebelum APBNagori Disahkan, Diduga...

Pangulu Rambung Merah Jadi Sorotan: Proyek Jalan Dimulai Sebelum APBNagori Disahkan, Diduga Langgar Aturan

SIMALUNGUN – METROPAGINEWS.COM  ||  Pangulu (Kepala Desa) Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, menjadi sorotan publik setelah proyek pengerasan jalan rabat beton senilai lebih dari Rp169 juta di Huta VII, Jalan Surya, diketahui mulai dikerjakan sejak 30 Juni 2025, padahal Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagori (APBNagori) Tahun Anggaran 2025 belum disahkan secara resmi.

 

Lebih mengkhawatirkan lagi, proyek tersebut dijalankan tanpa adanya Peraturan Nagori (Pernag) yang sah sebagai dasar hukum, sebagaimana terpantau oleh tim media pada Sabtu (6/7/2025). Fakta ini bertentangan dengan surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori (DPMN) Kabupaten Simalungun nomor 400.10.2.2/672/2025 tertanggal 1 Juli 2025, yang diteken langsung oleh Kepala Dinas, Sarimuda A.D. Purba.

 

PSX 20250707 140318

Dalam surat tersebut, DPMN menegaskan bahwa karena rancangan APBNagori 2025 belum mendapat persetujuan dari Maujana Nagori (Badan Permusyawaratan Desa), maka Pangulu hanya diperkenankan menjalankan kegiatan operasional berdasarkan pagu anggaran tahun sebelumnya. Ketentuan ini selaras dengan Pasal 32 ayat (4) dan (5) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Potensi Pelanggaran Hukum dan Rusaknya Prinsip Akuntabilitas

Langkah Pangulu Tumpal Sitorus yang memulai proyek sebelum mendapatkan persetujuan legislasi nagori ini berpotensi melanggar prinsip tata kelola keuangan desa, dan berisiko menabrak aturan hukum. Selain dapat menimbulkan konsekuensi hukum, hal ini juga mencederai asas transparansi dan partisipasi yang menjadi dasar pengelolaan dana desa.

Kondisi ini turut mencerminkan lemahnya sistem pengawasan internal dan minimnya partisipasi warga dalam perencanaan dan pengambilan keputusan pembangunan desa.

Ketua Maujana Nagori, Buyung Tanjung, saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa hingga 3 Juli 2025, pihaknya baru menerima rancangan Peraturan Nagori tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan APBNagori 2025. Untuk merespons hal ini, pimpinan Maujana telah mengagendakan musyawarah bersama Pangulu dan seluruh anggota Maujana pada:

Hari: Senin, 7 Juli 2025
Waktu: Pukul 14.00 WIB
Tempat: Ruang Rapat Maujana Nagori

“Kami akan membahas dan menyepakati rancangan APBNagori sesuai prosedur. Prinsip musyawarah mufakat akan tetap kami kedepankan,” tegas Buyung.

 

Diperlukan Perbaikan Sistem dan Penguatan Aparatur Desa

Pengalaman ini menegaskan urgensi pembenahan manajemen pemerintahan desa, terutama terkait tata kelola keuangan. Diperlukan peningkatan kapasitas aparatur desa, pendampingan regulasi yang lebih kuat, serta konsistensi dalam penegakan aturan.

Dengan adanya musyawarah pada 7 Juli mendatang, masyarakat berharap akan lahir solusi konstruktif yang membuka jalan menuju pembangunan yang legal, partisipatif, dan berkelanjutan.

Pangulu Tidak Bisa Dikonfirmasi

Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum berhasil mendapatkan konfirmasi langsung dari Pangulu Tumpal Sitorus. Saat didatangi ke kantor pada Senin pagi (7/7), yang bersangkutan tidak berada di tempat, dan saat dihubungi melalui telepon selulernya, nomor yang bersangkutan juga tidak aktif.

(Reporter: S. Hadi P / Metropaginews.com)

Komentar Klik di Sini