TERNATE, MALUKU UTARA – METROPAGINEWS.COM || Modus penipuan berkedok penjualan tiket online kembali memakan korban. Kali ini, seorang calon penumpang kapal ferry tujuan Bitung, Sulawesi Utara, harus menelan kerugian setelah tertipu oleh oknum yang mengaku sebagai agen resmi penjual tiket kapal secara daring.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 11 Juli 2025, saat korban yang identitasnya enggan dipublikasikan memesan tiket ferry dari Ternate ke Bitung melalui media sosial. Tanpa curiga, korban mentransfer sejumlah uang sesuai tarif tiket yang ditawarkan oleh pelaku.

Namun, kejanggalan mulai terasa setelah pembayaran dilakukan. Oknum penjual tiket kembali menghubungi korban dan menginformasikan bahwa jadwal keberangkatan kapal diundur dari pukul 15.00 menjadi pukul 16.00 WIT. Anehnya, pelaku juga menyatakan bahwa tiket sebelumnya dianggap batal secara sepihak, dan korban diminta untuk memesan ulang dengan melakukan pembayaran tambahan.
Merasa ditipu, korban hanya bisa pasrah dan kecewa. Ia menyesalkan tidak adanya transparansi dan verifikasi identitas dari pelaku, serta lemahnya pengawasan terhadap praktik penjualan tiket secara online yang marak beredar di luar kanal resmi.
Imbauan untuk Masyarakat
Kejadian ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap segala bentuk penawaran tiket transportasi baik kapal laut maupun pesawat yang tidak melalui situs resmi atau aplikasi terpercaya.
Pemerintah, Kementerian Perhubungan, serta otoritas terkait diminta untuk segera mengevaluasi sistem penjualan tiket online yang selama ini menjadi celah bagi pelaku kejahatan siber. Regulasi ketat dan pengawasan menyeluruh terhadap agen tiket online non-resmi harus diperkuat guna mencegah kejadian serupa terulang.
Tips Aman Membeli Tiket Online:
1. Selalu beli tiket melalui situs atau aplikasi resmi yang telah terverifikasi.
2. Periksa ulang nama domain, testimoni pengguna, dan logo perusahaan.
3. Jangan tergiur harga murah di luar batas wajar.
4. Hindari transaksi via akun pribadi atau tanpa nota digital resmi.
5. Laporkan segala kejanggalan ke pihak berwajib atau layanan pengaduan konsumen.
Pihak kepolisian diharapkan segera menindaklanjuti kasus ini dan mengusut pelaku agar mendapat sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku. Keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam menggunakan layanan transportasi publik wajib dilindungi.
“Kami imbau masyarakat untuk tidak tergoda tawaran tiket murah yang beredar bebas di media sosial tanpa kejelasan identitas penjual. Pastikan semua transaksi dilakukan lewat jalur resmi,” ujar salah satu pejabat Dinas Perhubungan Maluku Utara saat dikonfirmasi MetropagiNews.
Reporter: S. Kalam


Komentar Klik di Sini