SIANTAR – METROPAGINEWS.COM || Tim penasihat hukum Julham Situmorang menyatakan keberatan atas penetapan klien mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi retribusi parkir di RS Vita Insani. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (29/7/2025).
Dalam keterangannya, tim hukum menegaskan bahwa mereka mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi sebagaimana tertuang dalam program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya poin ketujuh yang menitikberatkan pada reformasi hukum dan birokrasi.
“Kami sangat mendukung pemberantasan korupsi yang adil, transparan, dan menjunjung tinggi integritas serta prinsip keadilan,” ujar Gifson S. Ganda Putra (SGP) Aruan, salah satu kuasa hukum Julham.
Julham Situmorang Kadis Perhubungan Kota Pematang Siantar
Meski demikian, mereka menilai pasal yang digunakan untuk menjerat Julham Situmorang yakni Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak tepat sasaran. Pasal tersebut mengatur tentang penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran.
Menurut tim hukum, unsur-unsur dalam pasal itu tidak terpenuhi dalam perkara yang dituduhkan kepada Julham. Mereka menegaskan tidak ada bukti bahwa klien mereka memaksa atau mendapatkan keuntungan secara melawan hukum.
“Tidak ada unsur pemaksaan, tidak ada keuntungan pribadi maupun untuk orang lain. Karena itu, penggunaan pasal tersebut tidak relevan,” terang Aruan.
Lebih lanjut, tim hukum menjelaskan bahwa retribusi parkir dari RS Vita Insani untuk periode Mei hingga Juli 2024 telah disetorkan ke kas daerah sebesar Rp48.600.000. Mereka juga merujuk pada hasil audit dari Inspektorat Daerah yang menyimpulkan bahwa penerbitan surat keputusan pungutan parkir dilakukan di luar kewenangan dan mekanisme yang berlaku. Namun, tindakan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin, bukan tindak pidana.
“Kesimpulan dari Inspektorat sangat jelas. Perbuatan klien kami lebih tepat dikenakan sanksi administratif seperti peringatan, penundaan kenaikan pangkat, atau pencopotan jabatan, bukan proses pidana,” jelas Parluhutan Banjar Nahor, anggota tim hukum lainnya.
Atas dasar tersebut, tim kuasa hukum akan menempuh upaya hukum lanjutan melalui pengajuan eksepsi atau keberatan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan. Dalam sidang itu, mereka berencana membeberkan bukti dan fakta hukum yang diyakini dapat membebaskan Julham dari dakwaan jaksa.
Siaran pers tersebut ditandatangani oleh enam pengacara yang tergabung dalam tim pembela, yaitu Gifson SGP Aruan, Chandra Pakpahan, Parluhutan Banjar Nahor, Agusman Silaban, Adven Zetro, dan Dame Jonggi Gultom.
(S. Hadi Purba).
Komentar Klik di Sini