BerandaDaerahKejaksaan Tetapkan Lima Tersangka dalam Kasus Masjid Agung Karanganyar, Formaska Kawal Ketat

Kejaksaan Tetapkan Lima Tersangka dalam Kasus Masjid Agung Karanganyar, Formaska Kawal Ketat

KARANGANYAR – METROPAGINEWS.COM || Titik terang dalam kasus Masjid Agung Karanganyar mulai terlihat. Kejaksaan Negeri Karanganyar telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar. Aliran dana korupsi kini tengah dikejar hingga melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Penetapan tersangka ini diumumkan dalam audiensi dengan Forum Masyarakat Karanganyar (Formaska) pada Kamis (18/9) Ketua Formaska, Muh. Riyadi, SH, mengungkapkan bahwa Kejaksaan masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lain, termasuk dugaan keterlibatan mantan pejabat di Karanganyar. “Aliran dana juga tengah ditelusuri dengan bantuan PPATK,” ujarnya setelah pertemuan. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah akibat mark-up anggaran dan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.

Selain perkembangan kasus Masjid Agung, Formaska juga menyampaikan rencana pelaporan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan BUMDes di Kabupaten Karanganyar. Kejaksaan menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti laporan tersebut, menekankan bahwa informasi dan pemberitaan dapat menjadi pintu masuk penyelidikan.

Formaska juga mendorong Kejaksaan untuk memberikan perhatian serius terhadap upaya pencegahan korupsi di tingkat desa. “Kami mendorong agar Kejaksaan tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga pengawasan agar penyimpangan di desa-desa bisa dicegah sejak dini,” tambah Riyadi.

Formaska menegaskan komitmennya untuk terus mengawal berbagai kasus korupsi di Karanganyar, termasuk persoalan tata ruang dan BUMDes. Audiensi ini dihadiri oleh sekitar 20 perwakilan Formaska.

Dengan adanya penetapan tersangka ini, diharapkan penegakan hukum dapat berjalanTransparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini sangat diharapkan oleh masyarakat Karanganyar, agar kepercayaan terhadap lembaga hukum dapat terjaga dan praktik korupsi tidak terulang kembali.

(Desi)

Komentar Klik di Sini