BerandaNasionalRKP 2025: Peluang dan Tantangan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028

RKP 2025: Peluang dan Tantangan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028

 

Oleh Forum Bersama IKN (Forsa IKN)

JAKARTA – METROPAGINEWS.COM ||
Pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 telah menegaskan arah penting dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Regulasi ini bukan sekadar dokumen hukum, melainkan kompas strategis yang memastikan Ibu Kota Nusantara (IKN) diproyeksikan berfungsi penuh sebagai Ibu Kota Politik pada tahun 2028.
(Senin, 22/9/2025).

 

Bagi Forum Bersama IKN (Forsa IKN), langkah Presiden menandatangani Perpres ini adalah sinyal kuat bahwa IKN bukan sekadar proyek infrastruktur, melainkan agenda peradaban: menghadirkan pemerintahan yang modern, inklusif, dan berorientasi masa depan.

“Perpres ini adalah penanda arah. Ia menunjukkan bahwa IKN adalah wujud komitmen bersama membangun tata pemerintahan yang lebih dekat dengan rakyat dan mampu menjawab tantangan zaman,” tegas Forsa IKN.

 

 

Isi Perpres 79/2025: Desain dan Arah Strategis

Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP): 800–850 hektare, dirancang mendukung fungsi pemerintahan dengan kualitas pembangunan terjaga.

Komposisi Kawasan: 20% gedung pemerintahan, 50% hunian berkelanjutan, sisanya fasilitas pendukung dan ruang hijau.

Tahap Pemindahan ASN: 1.700–4.100 aparatur secara bertahap agar transisi pelayanan publik berjalan mulus.

Indikator Kesiapan: Target indeks aksesibilitas 0,74 sebagai tolok ukur konektivitas saat IKN mulai beroperasi.

 

 

Peluang Strategis

Menurut Forsa IKN, terdapat tiga peluang utama:

1. Pemerataan Pusat Pemerintahan dan Simbol Negara

Negara hadir di tengah kepulauan, bukan terpusat di Jawa.

 

2. Penggerak Pertumbuhan Ekonomi dan Infrastruktur

Membuka lapangan kerja, menarik investasi, dan menggerakkan ekonomi lokal.

 

3. Percontohan Kota Masa Depan

Menjadi laboratorium hidup untuk kota hijau, energi bersih, dan transportasi ramah lingkungan.

 

 

Tantangan Nyata

Namun, peluang tersebut hadir bersama sejumlah tantangan:

Kesiapan Infrastruktur transportasi, energi, air, dan digital.

Hunian & Layanan Publik bagi ASN dan masyarakat.

Komunikasi Publik agar IKN dipahami sebagai milik bersama.

Pendanaan Non-APBN sebagai kunci keberlanjutan proyek.

 

 

Peran OIKN dan Gotong Royong Bangsa

Perpres 79/2025 menuntut Otorita IKN (OIKN) bekerja keras, transparan, dan akuntabel. OIKN berperan bukan hanya sebagai pelaksana teknis, tetapi juga arsitek kebijakan sekaligus jembatan antara pemerintah, investor, masyarakat, dan mitra internasional.

Pembiayaan Non-APBN: KPBU dan investasi swasta diharapkan mengurangi ketergantungan APBN.

Komunikasi Publik: OIKN harus memastikan IKN dipahami sebagai proyek kebangsaan, bukan proyek elitis.

 

 

Momentum bagi Generasi Muda

Target 2028 juga membuka ruang bagi generasi muda untuk:

Berkontribusi dalam birokrasi modern,

Berkarya dalam industri digital & teknologi,

Menghidupkan kembali nilai gotong royong dalam pembangunan bangsa.

Penutup

Dengan arah jelas melalui RKP 2025 dan kepastian hukum lewat Perpres 79/2025, pembangunan IKN menuju Ibu Kota Politik 2028 kini bukan sekadar wacana, melainkan target konkret.

Keberhasilan IKN ditentukan oleh kerja keras OIKN, partisipasi seluruh rakyat, serta keyakinan investor terhadap masa depan Indonesia.

IKN bukan hanya pembangunan kota, tetapi pembangunan peradaban menuju Indonesia Emas 2045.

(Red/Srtn)

Komentar Klik di Sini