MALANG – METROPAGINEWS.COM || Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang kembali memanggil salah satu warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, dalam lanjutan penyelidikan perkara yang dikenal masyarakat sebagai Kasus Wonokoyo. Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari laporan hukum yang diajukan oleh Jihadduddin pada 27 Maret 2025.
Surat undangan pemeriksaan dengan nomor B/6241/X/2025/Reskrim itu merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/790/IV/2025/Reskrim tertanggal 8 April 2025. Dalam surat tersebut, kepolisian meminta Jihadduddin hadir untuk memberikan keterangan secara konfrontasi di ruang Unit I Satreskrim Polres Malang, pada Jumat (10/10/2025) pukul 09.00 WIB, sambil membawa dokumen pendukung yang relevan.
“Ini sudah beberapa kali saya dipanggil dan dimintai keterangan. Kadang saya bingung, apa lagi yang mau ditanyakan. Semua yang saya tahu sudah saya sampaikan,” ujar Jihad, sapaan akrab pelapor, saat ditemui awak media.
Menurut Jihad, banyak warga enggan menempuh jalur hukum karena khawatir dengan proses yang panjang, biaya tinggi, serta tekanan psikologis selama penyelidikan.
“Banyak warga akhirnya memilih diam. Mereka takut berhadapan dengan hukum, apalagi jika lawannya pihak yang punya pengaruh dan paham aturan. Salah langkah sedikit bisa berbalik menjadi masalah bagi pelapor,” ungkapnya.
Kuasa hukum pelapor, Anderias Wuisan, S.E., S.H., dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mukti Pajajaran Pasuruan, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Penyidik Unit I Pidum Polres Malang telah melakukan konfrontasi dengan sejumlah pihak dan berencana memanggil pihak PT Wonokoyo untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” jelasnya.
Anderias juga menyebut bahwa dugaan pemerasan, penipuan, dan penggelapan yang menimpa kliennya telah menyebabkan kerugian hampir Rp100 juta.
“Kami berharap penyidik bekerja profesional dan transparan. Jangan sampai kasus ini berlarut-larut dan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap penegakan hukum,” tegasnya.
Warga Dampit kini menaruh harapan besar kepada aparat kepolisian agar kasus ini diselesaikan secara objektif dan menyeluruh. Mereka mendesak agar Polri menindak tegas segala bentuk dugaan praktik premanisme, penipuan, maupun penggarapan lahan ilegal yang diduga melibatkan sejumlah pihak.
Masyarakat berharap, melalui penegakan hukum yang berpegang pada Tribrata dan Catur Prasetya Polri, kebenaran dapat terungkap, dan hubungan antara warga Dampit dengan pihak PT Wonokoyo dapat kembali harmonis tanpa tekanan dan tanpa rasa takut.
(AZz)
Komentar Klik di Sini