BerandaHukumPK Bapas Klaten Dampingi Sidang ABH Di PN Wonogiri: Secercah Harapan untuk...

PK Bapas Klaten Dampingi Sidang ABH Di PN Wonogiri: Secercah Harapan untuk Masa Depan Anak

WONOGIRI – METROPAGINEWS.COM || PK Bapas Klaten dampingi ABH (FA) di PN Wonogiri, pastikan hak-hak anak terpenuhi dalam proses peradilan. Dukungan psikologis dan kerjasama untuk pemulihan anak.Kamis (22/10).

 

Di tengah proses peradilan yang seringkali terasa menakutkan bagi anak-anak, hadir secercah harapan. Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klaten hadir mendampingi seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial FA dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri, pada hari ini, 22 Oktober 2025. Pendampingan ini adalah wujud nyata komitmen untuk memastikan hak-hak anak terpenuhi dan memberikan kesempatan kedua bagi mereka.

Sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi ini menjadi bagian penting dari Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). PK Wisnu Prabowo, yang bertugas langsung mendampingi FA, menjelaskan bahwa pendampingan ini bertujuan untuk memastikan seluruh hak anak terpenuhi selama proses peradilan berlangsung.

 

“Pendampingan ini sangat krusial untuk memastikan ABH mendapatkan perlakuan yang adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Wisnu Prabowo. “Selain itu, kami juga berupaya memberikan dukungan psikologis agar anak merasa lebih tenang dan tidak tertekan selama menghadapi persidangan,”lanjutnya.

 

Sidang yang berlangsung tertutup untuk umum ini, selain dihadiri oleh PK dari Bapas Klaten, juga melibatkan penasehat hukum dan orang tua FA. Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan komitmen bersama untuk memberikan perlindungan dan pendampingan yang optimal bagi ABH.

 

Melalui pendampingan ini, diharapkan FA dapat menyadari kesalahan yang telah diperbuat dan memiliki kesempatan untuk kembali menjadi pribadi yang lebih baik.

 

Bapas Klaten menekankan bahwa kerjasama yang solid antara Bapas, Pengadilan Negeri Wonogiri, serta pihak-pihak terkait lainnya, adalah kunci utama dalam mewujudkan sistem peradilan yang berorientasi pada pemulihan dan reintegrasi sosial bagi anak-anak yang berhadapan dengan hukum.

 

 

Desi

Komentar Klik di Sini