BerandaPemerintahBimtek Luar Kota Dinas di Kabupaten Malang Disorot: Indikasi Pemborosan dan Pembangkangan...

Bimtek Luar Kota Dinas di Kabupaten Malang Disorot: Indikasi Pemborosan dan Pembangkangan terhadap Inpres Efisiensi Belanja

MALANG – METROPAGINEWS.COM || Rencana salah satu dinas di Kabupaten Malang untuk menggelar bimbingan teknis (bimtek) di luar kota menuai kritik tajam. Pasalnya, kegiatan serupa sejatinya dapat dilaksanakan di wilayah Kabupaten Malang sendiri tanpa harus mengeluarkan biaya perjalanan dan akomodasi besar yang berpotensi membebani anggaran daerah.

 

Langkah ini dinilai bertentangan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja, yang secara tegas memerintahkan penghematan anggaran, termasuk pemangkasan belanja perjalanan dinas hingga 50 persen serta pembatasan kegiatan seremonial dan pelatihan yang tidak berdampak langsung pada kinerja pelayanan publik.

Jika rencana bimtek luar kota tersebut tetap dipaksakan, maka potensi pelanggaran terhadap kebijakan efisiensi belanja negara sulit dihindari. Bahkan, menurut Inpres tersebut, Kepala Dinas yang menginisiasi kegiatan tanpa sepengetahuan Bupati wajib dievaluasi, sementara Bupati yang mengetahui dan membiarkan kegiatan demikian harus dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri bersama BPK.

Artinya, jika benar kegiatan ini disetujui, maka Bupati Malang tidak bisa lepas tangan dan justru berpotensi ikut terseret dalam pelanggaran prinsip efisiensi yang diatur langsung oleh Presiden.

 

LIRA Malang: Jangan Jadikan Bimtek Ajang Jalan-jalan Pejabat

Menanggapi rencana tersebut, Bupati LIRA Malang, Wiwid Tuhu SH., MH., menilai keras langkah dinas yang berencana menggelar bimtek di luar daerah.

“Apa nilai lebihnya? Jika tujuan hanya untuk mengeluarkan anggaran, maka jelas itu bentuk pembangkangan terhadap instruksi Presiden,” tegas Wiwid.

 

Ia meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera melakukan audit investigatif jika kegiatan itu benar terlaksana.

“Pejabat yang menghambur-hamburkan uang rakyat seperti ini tidak pantas duduk di jabatan publik. Bila Pejabat Pembina Kepegawaian diam saja, maka ia bisa dianggap ikut melindungi pelanggaran,” tambahnya.

 

 

Inpres 1/2025: Tegas Soal Efisiensi, Tidak untuk Disiasati

Inpres Nomor 1 Tahun 2025 secara eksplisit mengatur:

Pembatasan belanja seremonial, studi banding, dan seminar;

Pengurangan belanja perjalanan dinas hingga 50%;

Fokus anggaran pada output pelayanan publik, bukan rutinitas tahunan.

 

Menteri Dalam Negeri diminta untuk mengawasi kepatuhan kepala daerah, sedangkan BPKP ditugasi memantau pelaksanaan instruksi tersebut secara menyeluruh.

Namun faktanya, rencana bimtek ke luar kota justru menunjukkan lemahnya komitmen terhadap semangat efisiensi yang diperintahkan Presiden. Jika pola lama seperti ini terus dibiarkan, publik patut curiga bahwa kegiatan semacam ini hanya berbungkus pelatihan, tapi berisi plesiran.

 

Hingga berita ini diturunkan, Dinas terkait dan Pemerintah Kabupaten Malang belum memberikan klarifikasi resmi. Masyarakat menuntut transparansi dan sikap tegas dari pimpinan daerah agar anggaran publik tidak diselewengkan untuk kegiatan tak produktif.

(AZZ)

Komentar Klik di Sini