WONOGIRI – METROPAGINEWS.COM ||
PK Bapas Klaten dampingi ABH di Kejaksaan Negeri Wonogiri. Upaya tegakkan prinsip keadilan restoratif, lindungi hak anak, dan prioritaskan pemulihan.Selasa (4/11).
Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Pertama Bapas Klaten kembali menunjukkan komitmen tak tergoyahkan dalam menegakkan prinsip keadilan restoratif.
Kali ini, dengan mendampingi Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) berinisial AH dalam perkara Perlindungan Anak di Kejaksaan Negeri Wonogiri. Pendampingan yang dilaksanakan hari ini meliputi agenda pemeriksaan serta pelimpahan berkas perkara dari kepolisian ke kejaksaan.
Kehadiran PK adalah sinyal kuat bahwa negara hadir untuk memastikan setiap anak yang berhadapan dengan hukum mendapatkan perlindungan dan perlakuan yang adil.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), pendampingan oleh PK merupakan bagian integral dari tugas pokok dan fungsi Bapas.
Dalam setiap tahapan proses hukum, PK berperan sentral untuk memastikan hak-hak anak terpenuhi, serta proses peradilan berjalan sesuai dengan prinsip keadilan restoratif yang mengedepankan pemulihan, reintegrasi sosial, dan kepentingan terbaik bagi anak.
Lebih dari sekadar pendampingan hukum, PK Bapas memberikan dukungan psikologis yang esensial dengan cara membangun komunikasi yang terbuka dan suportif dengan anak.
Mereka membantu anak memahami proses hukum yang sedang berjalan, memberikan informasi yang jelas dan mudah dimengerti, serta mendengarkan keluh kesah dan kekhawatiran anak tanpa menghakimi. Selain itu, PK aktif menjalin koordinasi yang efektif dengan jaksa penuntut umum dan pihak-pihak terkait untuk memberikan rekomendasi yang berorientasi pada kepentingan terbaik anak, termasuk mempertimbangkan diversi atau alternatif penyelesaian perkara di luar pengadilan.
Kegiatan pendampingan ini adalah manifestasi nyata dari komitmen Bapas Kelas II Klaten dalam menjalankan peran aktifnya untuk memastikan setiap anak yang berhadapan dengan hukum memperoleh perlakuan yang adil, manusiawi, dan sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan semangat membara, Bapas Klaten terus berupaya mewujudkan sistem peradilan pidana anak yang lebih humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan masa depan anak.
Desi


Komentar Klik di Sini