BerandaHukumMangkir Dari Bimbingan Wajib, Klien Bapas Klaten Dikenakan Sanksi Peringatan

Mangkir Dari Bimbingan Wajib, Klien Bapas Klaten Dikenakan Sanksi Peringatan

KLATEN – METROPAGINEWS.COM || Klien Bapas Klaten, RS, diberi sanksi peringatan karena mangkir dari bimbingan wajib. Sanksi lebih berat menanti jika pelanggaran berulang. UU No. 22/2022 tentang Pemasyarakatan ditegakkan.Senin (10/11).

 

Seorang klien pemasyarakatan berinisial RS yang berada di bawah bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Klaten, mendapatkan sanksi peringatan setelah terbukti melanggar salah satu syarat umum yang telah disepakati, yaitu tidak mengikuti bimbingan wajib secara rutin.

Kepala Bapas Kelas II Klaten, Enggelina Hukubun, membenarkan adanya pelanggaran tersebut. Menurutnya, RS telah beberapa kali mangkir dari jadwal bimbingan wajib yang telah ditetapkan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) tanpa memberikan alasan yang sah.

“Setiap klien pemasyarakatan yang menjalani program integrasi, seperti pembebasan bersyarat, wajib menandatangani perjanjian kontrak bimbingan dan mematuhi semua aturan yang berlaku,” ujar Enggelina Hukubun. “Ketidakhadiran tanpa keterangan yang jelas merupakan pelanggaran serius terhadap syarat umum yang telah disetujui.”

Pelanggaran ini terungkap setelah PK Purnami Handayani melakukan kunjungan ke tempat tinggal RS dan mendapati bahwa yang bersangkutan tidak berada di tempat dan sulit dihubungi. Sesuai prosedur, PK memberikan peringatan dan teguran lisan atau tertulis sebagai langkah awal. Sanksi peringatan ini merupakan tahapan awal dari tindakan yang lebih tegas jika RS kembali melakukan pelanggaran. Jika peringatan ini tidak diindahkan, Bapas Klaten dapat memberikan sanksi yang lebih berat, termasuk pencabutan program integrasi yang sedang dijalani.

Sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, klien Bapas memiliki kewajiban untuk melaporkan diri secara berkala (wajib lapor), mengikuti program bimbingan dan pembinaan yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan, serta tidak melakukan tindak pidana atau pelanggaran hukum lainnya selama masa bimbingan. Ketidakhadiran tanpa alasan yang sah dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap kewajiban tersebut.

Bapas Klaten berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh klien pemasyarakatan untuk selalu mematuhi aturan dan mengikuti program bimbingan dengan sungguh-sungguh.

 

 

( Desi )

Komentar Klik di Sini