WONOGIRI – METROPAGINEWS.COM || Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Wonogiri tetap mendapatkan pendampingan intensif pasca-vonis pidana penjara. Bapas Klaten pastikan hak-hak ABH terpenuhi selama masa pembinaan di LPKA.Rabu (19/11)
Hak-hak Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) tetap menjadi prioritas utama, bahkan setelah vonis pidana penjara dijatuhkan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), pendampingan wajib berlanjut selama proses peradilan hingga masa pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Kasus terbaru menimpa seorang anak bernama AJ, yang divonis 1 tahun 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Wonogiri atas tindak pidana “Persetubuhan Terhadap Anak di bawah Umur” sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016. Putusan ini diambil setelah melalui serangkaian proses peradilan yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
Selama persidangan, AJ didampingi oleh orang tua/wali, advokat, dan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan Klaten, Hasan Asngari. Pendampingan ini sangat penting untuk memastikan hak-hak anak terpenuhi dan anak memahami proses hukum yang sedang berjalan.
Hasan Asngari menjelaskan, “Setiap anak yang berkonflik dengan hukum berhak mendapatkan pendampingan. Ini bukan sekadar formalitas, tetapi jaminan bahwa aspek psikososial dan masa depan anak tetap diperhatikan.”
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), peran pendampingan bergeser ke tahap pelaksanaan pidana di LPKA. Anak yang menjalani pidana penjara ditempatkan di LPKA, bukan di lembaga pemasyarakatan dewasa. Di sinilah PK Bapas akan menjalankan peran rehabilitasi dan pendampingan psikososial secara intensif.
Dengan komitmen penuh terhadap hak-hak anak, Bapas Klaten terus berupaya memberikan pendampingan dan rehabilitasi yang optimal bagi ABH, memastikan mereka memiliki kesempatan untuk kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik.
(Desi)


Komentar Klik di Sini