KEBUMEN – METROPAGINEWS.COM || Sebuah unggahan dari akun Facebook bernama Karimah memicu perhatian publik setelah memposting tuduhan terhadap wartawati Kebumen, Umi Fitriyati, S.H. Unggahan yang beredar di grup Berita Kebumen tersebut dinilai mengandung unsur dugaan pencemaran nama baik karena memuat klaim sepihak tanpa disertai bukti.
Dalam postingannya, akun Karimah menuduh bahwa Umi Fitriyati meminta uang sebesar Rp2 juta, namun disebut hanya menerima Rp500 ribu dalam sebuah amplop. Tuduhan itu dikaitkan dengan aktivitas peliputan di Desa Tanahsari, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen, pada Sabtu (22/11/2025), di lokasi yang disebut sebagai area dugaan aktivitas galian C.

Umi Fitriyati dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan bahwa informasi dalam unggahan itu tidak benar dan sangat merugikan dirinya, baik secara personal maupun profesional sebagai wartawati.
“Informasi yang ditulis akun tersebut tidak sesuai fakta dan sangat merugikan. Saya ke sana karena ada kabar terjadi longsor, bukan datang ke lokasi untuk mencari uang atau melakukan permintaan seperti yang dituduhkan,” tegasnya.
Menurut Umi, kehadirannya di lokasi murni untuk tugas jurnalistik guna memastikan kebenaran informasi terkait peristiwa longsor, bukan untuk urusan lain seperti yang disampaikan oleh akun tersebut.
Sejumlah rekan media di Kebumen turut menyoroti unggahan itu dan menilai bahwa tuduhan tanpa verifikasi di media sosial berpotensi menyesatkan publik sekaligus melanggar etika menyebarkan informasi.
Hingga berita ini diturunkan, pemilik akun Facebook Karimah belum memberikan klarifikasi maupun bukti terkait dasar tuduhannya.
Kasus ini telah resmi diadukan Umi Fitriyati ke SPKT Polres Kebumen. Publik kini menanti langkah Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Kebumen agar kasus tersebut menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih bijak dan santun dalam bermedia sosial.
Reporter : Royo
MPN


Komentar Klik di Sini