BerandaHukumTerbitkan SPPD Baru Pasca Penuntutan, Advokat Sebut Praktik Penegakan Hukum Yang Bobrok

Terbitkan SPPD Baru Pasca Penuntutan, Advokat Sebut Praktik Penegakan Hukum Yang Bobrok

PADANG – METROPAGINEWS.COM || Advokat mengajukan protes karena pihak kepolisian menerbitkan SPDP baru pasca penuntutan perkara pencurian excavator di Padang Pariaman. Ia menyebut praktik ini melanggar hukum dan menunjukkan penyidikan yang tidak lengkap, sementara pihak polisi belum memberikan tanggapan.Sabtu (7/2/2026)

 

Mendapatkan Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) baru atas nama kliennya, advokat Alam Suryo Laksono, S.H, M.H, mengajukan protes resmi ke Kapolda Sumbar, Irwasda Polda Sumbar, Kabid Propam Polda Sumbar, serta meneruskannya ke Kapolri, Tim Reformasi POLRI, dan Kompolnas.

Dalam surat protestasinya, dia menjelaskan bahwa SPDP Nomor: B/SPDP/16/II/RES.1.8./2026/Reskrim yang diterbitkan pada 3 Februari 2026 terkait dengan perkara yang sudah masuk tahap pembelaan di pengadilan. Hal ini dinyatakannya melanggar asas due process of law dan equality of arms.

Perkara ini bermula dari laporan penggelapan yang kemudian diubah menjadi pencurian 1 unit Excavator Komatsu PC200-6 Patria Tahun 2005 dengan Nomor Seri J21127, yang diajukan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/81/V/2025/SPKT/Polres Padang Pariaman/Polda Sumbar pada 15 Mei 2025.

Setelah penyidikan, perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pariaman pada akhir Agustus 2025 dan kini sedang dalam proses pembelaan. Terdakwa tunggal didakwa berdasarkan Pasal 362 KUHP dengan tuntutan 6 bulan penjara yang dapat dipotong masa penahahan. Tuntutan telah dibacakan oleh Penuntut Umum pada 29 Januari 2026.

Namun tak lama kemudian, penyidik menerbitkan SPDP baru pada 3 Februari 2026 dengan menetapkan tersangka baru atas tindak pidana penyertaan dalam perkara yang sama. SPDP tersebut juga ditembuskan ke Ketua Pengadilan Negeri Pariaman.

“Dasar hukum yang digunakan dalam penerbitan SPDP tersebut amburadul. Salah satunya pada Konsideran Poin 3, penyidik menggunakan Pasal 163 Ayat (3) huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru), padahal pasal tersebut mengatur tentang Putusan Pra Peradilan, bukan untuk kasus seperti ini,” ujar Alam Suryo.

Ia menambahkan, “Mungkin karena baru diberlakukan, pihak penyidik belum bisa membacanya dengan baik.”

Menurut dia, penerbitan SPDP baru pasca penuntutan membuktikan bahwa penuntutan dilakukan berdasarkan penyidikan yang tidak lengkap dan tidak konsisten. Hal ini menimbulkan keraguan serius terhadap konstruksi perkara, sehingga berdasarkan prinsip hukum in dubio pro reo, keraguan harus ditafsirkan untuk kepentingan terdakwa.

“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas agar klien mendapatkan keadilan yang layak,” tegas advokat lulusan Fakultas Hukum Universitas Ekasakti yang tengah menyelesaikan program Doktor Ilmu Hukum di Jakarta ini.

Sampai saat berita ini diterbitkan, pihak Kepolisian Daerah Sumatera Barat maupun Reskrim Polres Padang Pariaman belum memberikan tanggapan resmi terkait protes yang diajukan oleh advokat Alam Suryo Laksono. Tim investigasi akan terus mengikuti perkembangan kasus ini.

 

( Pusoko/Tim)

Komentar Klik di Sini