JAKARTA – METROPAGINEWS.COM || Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap satu pelaku peredaran obat keras ilegal jenis tramadol, Hexymer, Alprazolam, Merlopam, Atarax dan Trihexy berdasarkan dari laporan masyarakat tentang maraknya peredaran obat keras ilegal yg di targetkan kepada para nelayan/Abk kapal di wilayah Muara Angke, jakarta Utara.
Dirpolairud Polda Metro jaya Kombes Pol Mustafa, Sik, MH di Jakarta, Rabu ( 8/4/2026 ) mengatakan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran obat keras tanpa izin karena berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya terhadap masyarakat pesisir dan nelayan.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran obat keras tanpa izin karena berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya terhadap masyarakat pesisir dan nelayan,” katanya.
Ia mengatakan tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Subdik Gakkum Ditpolairud. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

BACA JUGA : Sinergi Ekosistem Online Delanggu merayakan 5 tahun kebersamaan komunitas Ojol gabungan Delanggu Free Rider
Para tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait praktik kefarmasian tanpa kewenangan serta peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya AKBP Ardhie Demastyo, SE, Sik, mengatakan pengungkapan pertama berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras yg di tujukan kepada para abk/nelayan di wilayah pesisir muara angke, setelah di telusuri Subdit Gakkum Ditpolairud melakukan penindakan pada sebuah kios yang mencurigakan di pesisir muara angke, pluit, penjaringan, Jakarta Utara dan mengamankan seorang pria berinisial A.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 444 butir double y berwarna putih, 248 butir Tramadol, 2.141 butir Hexymer berwarna kuning, 61 butir Alprazolam mersi ukuran 1 mg, 790 butir Trihexyphenidyl ukuran 2 mg, 39 butir Calmlet alprazolam ukuran 1 mg, 49 butir Merlopam 2 lorazepam mersi ukuran 2 mg, 83 butir atarax 1 alprazolam mersi ukuran 1 mg, 37 butir riklona 2 Clonazepam mersi ukuran 2 mg, 85 butir alprazolam mersi ukuran 0,5 mg.. Selain itu, turut diamankan uang hasil penjualan serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi. Tuturnya.
(Tjip)


Komentar Klik di Sini