BerandaDaerahGayung Bersambut, Public Hearing Sampah di Karanglo Jadi Momentum Incinerator 1000 Derajat...

Gayung Bersambut, Public Hearing Sampah di Karanglo Jadi Momentum Incinerator 1000 Derajat Karya Yudi Kusnandar Menuju Perdes Dan Perda

KLATEN – METROPAGINEWS.COM || Public hearing di Desa Karanglo Polanharjo seperti gayung bersambut bagi Yudi Kusnandar. Sosialisasi Perda no 8 tahun 2018,Incinerator 1000 derajat dengan penyaring asap buatannya lulus teori KLH dan digagas jadi Perdes menuju Perda Desa Mandiri Sampah.Senin (21/9)

 

Public hearing terkait pengelolaan sampah yang digelar di Desa Karanglo, Kecamatan Polanharjo, seperti gayung bersambut bagi Yudi Kusnandar. Di acara publik hearing sosialisasi Perda nomor 6 tahun 2018 dan sesuai dengan edaran Bupati yang isinya memilah sampah dari pusatnya.Anggota DPRD Kabupaten Klaten dari Komisi 2 yang notabene sedang menggalakkan gerakan pengelolaan sampah dengan incinerator atau alat pembakaran sampah yang sesuai prosedur yang dibuat oleh Yudi tersebut, mendapat panggung untuk memaparkan inovasinya.

Melalui forum tersebut, muncul gagasan besar Desa Mandiri Sampah yang tidak membawa sampah keluar desa dengan prinsip “Sampah Kita, Tanggung Jawab Kita”.

Desain tanpa judul 20260921 172933 0000
Yudi Kusnandar Anggota Dewan fraksi PDI-P Komisi II

Dalam forum yang dihadiri tokoh masyarakat, warga, kepala desa yang selama ini belajar pengelolaan sampah ke tempatnya, serta perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Klaten tersebut, Yudi memaparkan bahwa incinerator miliknya saat ini telah lulus secara teori dan telah mendapatkan rambu-rambu teknis dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

“Kemarin itu sudah disetujui KLH menurut kajian teori, dan sudah diberikan rambunya. Nah tinggal uji cobanya,” ujar Yudi.

Perwakilan DLH yang hadir dalam pertemuan tersebut pun menyatakan dukungan dan siap melakukan pendampingan pada tahap uji coba operasional untuk memastikan sesuai dengan baku mutu emisi.

Bukan Bakar Biasa, Dilengkapi Penyaring Asap Suhu 1000 Derajat

Secara teknis, incinerator tersebut telah memenuhi standar pembakaran yang ditetapkan KLH. Tidak hanya suhu panasnya yang sudah standar 800 hingga 1000 derajat Celcius, generatornya pun sudah dilengkapi alat penyaring asap.

“Jadi memang pembakaran ini bukanlah pembakaran yang seperti biasanya, tapi pembakaran yang sudah melalui tahap-tahap yang aman,” tegas Yudi Kusnandar.

Dengan suhu tinggi, sampah terbakar sempurna dan asap hasil pembakaran tidak langsung dibuang ke udara, melainkan disaring terlebih dahulu melalui filter khusus. Setelah melalui tahap pemanasan awal, alat tersebut mampu membakar satu ton kubik sampah hanya dalam waktu satu jam.

Kesadaran Pilah Sampah Jadi Kunci Utama

Hal yang paling ditekankan dalam pertemuan tersebut bukanlah soal alat pembakarnya, melainkan kesadaran masyarakat untuk memilah sampah dari rumah. Menurut Yudi, incinerator hanyalah solusi terakhir untuk sampah residu.

“Yang paling utama itu kesadarannya masyarakat terlebih dahulu untuk memilah sampah antara sampah organik, anorganik kering, dan residu. Itu harus dipilah,” tegasnya.

Untuk itu, ia memberikan solusi konkret. Sampah organik diolah di rumah dengan metode biopori, losida, ataupun komposter. Bagi warga yang tidak memiliki lahan, akan dibuatkan tempat pengolahan khusus komunal di tingkat dusun.

Sementara sampah anorganik kering yang masih bernilai ekonomis akan disalurkan ke Bank Sampah. Barulah sisa residu yang benar-benar tidak bisa diolah yang akan dimusnahkan dengan incinerator.

“Di sini diharapkan kemandirian dari tiap dusun, tiap desa akan kesadarannya memilah sampah. Kalau hanya saya saja yang bergerak ya mungkin tidak bisa, jadi memang harus ada kebersamaan dan gotong royong warga semuanya,” tambahnya.

20260921 170639 0000

Hitungan Desa Mandiri Sampah

Yudi pun telah menghitung proyeksi untuk desanya. Dengan jumlah KK sekitar 1200 Kepala Keluarga, jika satu keluarga menghasilkan satu kilogram sampah per hari, total timbulan sampah mencapai 1,2 ton. Namun karena sudah dipilah, yang menjadi residu hanya sekitar separuhnya.

“Berarti hanya butuh sekitar satu jam pembakaran saja sehari, sampah desa kita sudah selesai. Sampah itu kita yang buat, ya kita juga yang harus menyelesaikan,” jelasnya.

Dari Perdes Menuju Perda

Atas dukungan penuh dari warga, tokoh masyarakat, dan DLH, Pemerintah Desa Karanglo sepakat akan membuat Peraturan Desa (Perdes) tentang Desa Mandiri Sampah sebagai pilot project.

Harapannya, jika keberhasilan ini bisa menekan dan memberikan solusi nyata terkait masalah sampah, maka Perdes tersebut akan didorong dan diusulkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Sampah di tingkat Kabupaten Klaten.

“Jadi Perdes-nya dari Kepala Desa dulu sebagai pilot project. Harapannya nanti bisa jadi Perda Klaten tentang desa yang tidak membawa sampah keluar. Harapannya menjadi Perda kalau keberhasilan ini bisa menekan atau memberikan solusi terkait masalah sampah,” pungkas Yudi Kusnandar.

 

 

 

( Desi )

Komentar Klik di Sini