BerandaBerita TerkiniDriver Bersatu: Ratusan Mitra Wakanda Tuntut Penegakan Regulasi Ojol

Driver Bersatu: Ratusan Mitra Wakanda Tuntut Penegakan Regulasi Ojol

YOGYAKARTA – METROPAGINEWS.COM ||
Ratusan mitra pengemudi transportasi daring yang berhimpun dalam Wadah Komunikasi Antar Driver Aktif (WAKANDA) Yogyakarta menggelar aksi penyampaian pendapat di muka umum bertajuk “Sehari Saja, Kawan! Kita Bersatu dan Berjuang Melawan Ketidak-Bijakan!!!” Aksi yang berlangsung tertib ini dimulai dengan konsolidasi dan doa bersama di pelataran Taman Kuliner Condongcatur pada pukul 09.00 WIB, kemudian dilanjutkan dengan konvoi kendaraan roda dua menuju kantor Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Dishub DIY) dan kantor operasional Maxim Yogyakarta. Langkah konstitusional tersebut dimaksudkan untuk memperjuangkan hak normatif mitra kerja sekaligus mendesak penegakan regulasi di sektor angkutan sewa khusus/ojek daring (23/09/2026).

Di halaman Dishub DIY, perwakilan WAKANDA menyerahkan dokumen Legal Opinion (LO) yang memuat tinjauan yuridis atas penerapan tarif dan skema potongan aplikasi. Audiensi berlangsung aman di bawah pengawalan aparat kepolisian. Pihak Dishub DIY menyatakan komitmennya untuk mengkaji seluruh argumentasi hukum yang diserahkan dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku. Penyerahan LO menjadi momen penting karena memindahkan persoalan dari ruang protes ke ranah administrasi dan regulasi, membuka peluang mediasi formal antara mitra, regulator, dan manajemen platform.

IMG 20260923 202546

Setelah audiensi di Dishub DIY, massa melanjutkan konvoi ke kantor cabang Maxim Yogyakarta. Di titik ini, aliansi Gabungan Aksi Driver Roda Dua Soloraya (GARDA SOLO) dan perwakilan driver dari Magelang turut memperkuat barisan. Di hadapan manajemen kantor, perwakilan massa menyerahkan salinan LO sebagai dasar dialog dan advokasi. Suasana diwarnai orasi, aksi teatrikal, serta penyalaan smoke bomb sebagai simbol harapan penegakan kepastian hukum kemitraan. Manajemen kantor cabang Maxim, melalui perwakilan Pipit Nurbiyanto, memberikan klarifikasi dan permohonan maaf atas komunikasi sebelumnya yang dinilai tidak patut, sekaligus menyatakan kesediaan mengikuti proses mediasi.

Berdasarkan kajian hukum dan temuan lapangan yang terdokumentasi, WAKANDA Yogyakarta menegaskan beberapa pokok tuntutan yang menjadi dasar aksi. Pertama, evaluasi dan penghentian fitur berbayar yang dikenal sebagai “Turbo”, karena fitur ini dinilai berdampak pada ketimpangan distribusi perolehan order di kalangan pengemudi dan bertentangan dengan prinsip keadilan berusaha serta perlakuan transparan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang‑undangan.

Kedua, moratorium rekrutmen pengemudi baru untuk menjaga keseimbangan rasio antara volume pesanan dan ketersediaan armada aktif di DIY, sehingga tidak terjadi over supply yang menekan pendapatan mitra.

Ketiga, kepatuhan terhadap batas bawah tarif neto, WAKANDA menegaskan bahwa diktum KETIGA Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 yang menetapkan tarif batas bawah Zona I sebesar Rp2.000/km adalah nilai neto yang harus diterima pengemudi setelah potongan. Berdasarkan data riwayat pemesanan yang dilampirkan, pendapatan bersih mitra tercatat berada di kisaran Rp1.816–Rp1.963/km akibat akumulasi potongan biaya yang mencapai 16,50%–19,76%, angka yang dinilai melampaui koridor batas biaya sewa aplikasi yang sah.

WAKANDA juga menuntut tinjauan yuridis atas beban PPN yang dibebankan pada saldo mitra melalui skema “kompensasi PPN”. Menurut kajian yang diserahkan, pemotongan saldo mitra dengan dalih kompensasi PPN dipandang tidak berlandaskan regulasi perpajakan yang tepat, mengingat banyak pengemudi berkedudukan sebagai pelaku usaha kecil dan sektor jasa angkutan umum jalan masuk dalam skema pembebasan PPN. Selain itu, organisasi menyoroti pentingnya penegakan asas kemitraan yang adil dan setara sesuai amanat Perpres Nomor 27 Tahun 2026 dan Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2024 yang melarang praktik penguasaan ekonomi sepihak atas pelaku usaha mikro dalam skema hubungan kemitraan.

“Kami datang bukan untuk merusak, melainkan untuk menegakkan hak. Mitra pengemudi ingin bekerja dengan martabat: tarif yang adil, potongan yang transparan, dan kemitraan yang menghormati peran kami sebagai pelaku usaha. Kami siap berdialog, namun kami juga siap menempuh jalur hukum demi kepastian yang selama ini kami perjuangkan,” tegas Wuri Rahmawati, Ketua WAKANDA Yogyakarta, di sela-sela penyerahan dokumen kepada pihak regulator. Pernyataan tersebut menggarisbawahi sikap organisasi yang mengedepankan jalur hukum dan mediasi kelembagaan, bukan tindakan anarkis.

Sebagai bentuk pengawalan aspirasi secara tertib, massa menutup rolling door kantor cabang Maxim dan menyerahkan kunci kantor kepada Tim Kuasa Hukum dari LBH Yogyakarta dengan disaksikan aparat kepolisian. Kunci tersebut disimpan di bawah wewenang LBH dan baru akan dikembalikan setelah agenda mediasi resmi di Dishub DIY terlaksana serta tercapai kesepakatan konkret atas pemenuhan tuntutan kemitraan. Langkah simbolis ini dimaksudkan untuk memastikan proses mediasi berjalan tanpa intervensi sepihak dan dengan itikad baik dari semua pihak.

Dishub DIY menyatakan akan menelaah dokumen LO dan memfasilitasi mediasi antara mitra, manajemen platform, dan pihak terkait. WAKANDA menyambut positif komitmen tersebut namun menegaskan akan terus mengawal proses hingga ada hasil yang mengikat. Jika tuntutan tidak ditindaklanjuti, organisasi tidak menutup kemungkinan melanjutkan upaya hukum dan advokasi publik. Gerakan ini menegaskan bahwa tuntutan mitra pengemudi bukan sekadar soal pendapatan, melainkan soal kepastian hukum, transparansi, dan penghormatan terhadap martabat kerja. Dengan dukungan aliansi regional dan pendampingan hukum, WAKANDA berharap mediasi yang difasilitasi regulator menghasilkan kebijakan operasional platform yang adil, berkelanjutan, dan melindungi hak pelaku usaha mikro di Yogyakarta.

( Pitut Saputra )