BerandaDaerahDari Solo, KY Dorong Penguatan Pengawasan Hakim, PB XIV Purbaya Dukung Nilai...

Dari Solo, KY Dorong Penguatan Pengawasan Hakim, PB XIV Purbaya Dukung Nilai Adat Sebagai Penguat Etika

SOLO – METROPAGINEWS.COM || Komisi Yudisial gelar Seminar Zona I di Solo. Ketua KY Abdul Chair Ramadhan paparkan revisi UU KY, penguatan kewenangan, hingga gagasan Badan Pengawasan Hakim Terpadu. Sri Susuhunan Pakubuwana XIV Purbaya tekankan nilai adat luhur sebagai penguat etika peradilan.Kamis (24/9)

 

Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia menggelar Seminar Zona I bertajuk “Penguatan Kewenangan dan Kelembagaan Komisi Yudisial sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka, Berintegritas, dan Berkeadilan”, Rabu (23/9/2026). Hadir dalam kegiatan tersebut, Sri Susuhunan Pakubuwana XIV Purbaya, Raja Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, yang turut menyampaikan sambutan sekaligus dukungan agar nilai-nilai luhur adat dan istiadat menjadi salah satu pilar penguatan etika berbangsa dan bernegara.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua Komisi Yudisial RI, Prof. Dr. KPA. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H.. Forum strategis ini menjadi ruang penting menyusun arah penguatan posisi, kewenangan, serta kelembagaan KY dalam sistem kekuasaan kehakiman nasional.

Desain tanpa judul 20260923 224223 0000

KY: Posisi Strategis Demi Peradilan yang Merdeka dan Bersih

Dalam pidato utamanya, Abdul Chair Ramadhan menegaskan peran KY tak terpisahkan dari cita-cita kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Pengawasan yang dilakukan KY bukan sekadar kendali, melainkan syarat agar peradilan benar-benar mandiri, berwibawa, dan terpercaya.

“Tanpa adanya pengawasan yang optimal oleh Komisi Yudisial, niscaya independensi peradilan tidak akan pernah tercapai,” tegas beliau.

Beliau membedakan kemerdekaan kehakiman ke dalam dua aspek: kemerdekaan kelembagaan dan kemerdekaan individu hakim. Keduanya harus berjalan beriringan. Menggunakan kaidah fikih “ma la yatimmu al-wajib illa bihi fahuwa wajib” sesuatu yang menjadi syarat sempurnya suatu kewajiban, maka hal itu pun wajib Abdul Chair menegaskan: pengawasan efektif adalah syarat mutlak terwujudnya peradilan yang merdeka dan berintegritas.

Revisi UU KY: Perluas Kewenangan, Bentuk Pengawasan Terpadu

Seminar ini sekaligus menjadi panggung pembahasan revisi Undang-Undang Komisi Yudisial. Sejumlah gagasan krusial dikemukakan:

– Pemantauan aktif ke pengadilan tingkat pertama tanpa menunggu laporan, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu

– Pemeriksaan putusan yang diduga melanggar prinsip disiplin, profesionalisme, maupun hukum acara

– Sanksi KY mengikat untuk sanksi ringan dan sedang, putusan KY bersifat final and binding, bukan sekadar rekomendasi

– Badan Pengawasan Hakim Terpadu (BPHT) gabungkan Biro Pengawasan Perilaku Hakim KY dan Badan Pengawasan MA, akhiri dualisme pemeriksaan. Jika ditemukan unsur pidana, diserahkan ke aparat penegak hukum

– Sidang pleno KY terbuka untuk publik transparansi sebagai wujud pertanggungjawaban publik

– Penguatan struktur kelembagaan bentuk Deputi dan Direktorat, serta penyesuaian Kantor Penghubung

– Pengawasan Hakim Konstitusi usul keterlibatan unsur KY dalam Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)

Abdul Chair menegaskan KY tidak semestinya diposisikan sekadar perpanjangan tangan Mahkamah Agung. Pengawasan etika KY tidak boleh dikecilkan atau direduksi, karena justru di situlah letak jaminan integritas peradilan.

Keraton Surakarta: Nilai Adat Luhur Penguat Integritas

Dalam sambutannya, Sri Susuhunan Pakubuwana XIV Purbaya menegaskan: nilai-nilai luhur budaya dan adat istiadat bukan sekadar warisan masa lalu, melainkan sumber kekuatan karakter yang mampu mengokohkan etika, kejujuran, dan tanggung jawab setiap pemangku jabatan.

“Nilai-nilai kebudayaan dan adat menjadi sumber nilai yang membentuk perilaku berintegritas di tengah kehidupan bernegara,” demikian pesan beliau.

Turut hadir pula Pengageng Sasana Wilalapa Gusti Kanjeng Ratu Panembahan Timoer beserta pendamping, serta unsur Majelis Ulama Indonesia.

Lebih dari 100 Perguruan Tinggi Terlibat

Seminar Zona I di Solo ini menghadirkan narasumber lintas unsur: KY, DPR, akademisi, MUI, tokoh agama. Di antaranya Ketua Bidang Rekrutmen KY Prof. Andi Muhammad Asrun, Ketua Baleg DPR Dr. Bob Hasan, mantan Ketua KY Prof. Aidul Fitriciada Azhari, Ketua Komisi Hukum DPP MUI Prof. Suparji Ahmad, serta Habib Ali Bin Abubakar Al-Attas.

Rangkaian ini melibatkan dekan fakultas hukum dari lebih dari 100 perguruan tinggi se-Jawa. Selanjutnya diskusi akan berlanjut di Makassar dan Palembang, agar suara dari seluruh penjuru negeri ikut mewarnai arah reformasi peradilan.

Forum ini bukan sekadar soal memperbesar kewenangan melainkan menyusun kembali fondasi peradilan: menjaga keseimbangan antara kemerdekaan hakim, pengawasan yang tegas, dan kepercayaan rakyat.

Dari Solo, pesan bergema ke seluruh negeri: peradilan yang merdeka tidak bisa berdiri sendiri tanpa pengawasan yang kuat. Dan peradilan yang berintegritas tidak cukup hanya diatur undang-undang ia juga diperkokoh oleh nilai-nilai luhur, budaya, dan kearifan yang hidup di tengah masyarakat. Revisi UU KY kini berada di persimpangan: memperkuat penyempurna kekuasaan kehakiman, atau membiarkan celah yang melemahkan kepercayaan publik. Semangat dari Solo menjadi awal jawaban itu. ( Desi / sumber rilis )

 

Disclaimer

Berita ini disusun berdasarkan rilis resmi dan kegiatan Seminar Zona I Komisi Yudisial yang berlangsung di Surakarta pada 23 September 2026. Seluruh informasi, pernyataan, dan gagasan yang tertuang dalam pemberitaan ini mengacu pada materi yang disampaikan secara terbuka dalam forum tersebut. Jika terdapat pihak yang ingin menyampaikan tanggapan, perbaikan, atau pandangan lain, redaksi membuka ruang hak jawab secara tertulis demi kelengkapan dan keberimbangan informasi.

Komentar Klik di Sini