BerandaDaerahPemkot Jakut Perintahkan Penghentian Pemasangan Awning di Lapangan Bulu Tangkis RW 17,...

Pemkot Jakut Perintahkan Penghentian Pemasangan Awning di Lapangan Bulu Tangkis RW 17, Warga Tunggu Kepastian Pembongkaran

JAKARTA – METROPAGINEWS.COM || Polemik pemasangan awning atau atap peneduh di lapangan bulu tangkis RW 17, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang berada di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH), memasuki babak baru. Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara telah memerintahkan penghentian kegiatan tersebut, sementara warga masih menantikan kepastian tindak lanjut pembongkaran.Selasa (13/10/2026).

 

Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Kota Administrasi Jakarta Utara, Wawan, membenarkan bahwa pihaknya telah merespons aduan dan keresahan warga terkait pemasangan awning yang menuai polemik.

 

“Kegiatan tersebut sudah saya perintahkan untuk dihentikan. Selanjutnya, terkait mekanisme pembongkaran, sepenuhnya sudah saya serahkan kepada pihak Satpol PP,” tegas Wawan saat dikonfirmasi.

 

Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa Pemkot Jakarta Utara mulai mengambil langkah penanganan atas persoalan yang menjadi perhatian warga RW 17, Kelurahan Sunter Agung.

 

Warga mengapresiasi langkah penghentian kegiatan tersebut. Namun, mereka berharap tindakan pemerintah tidak berhenti pada penghentian pekerjaan, melainkan dilanjutkan dengan evaluasi menyeluruh dan kejelasan mengenai status serta tindak lanjut pemasangan awning di kawasan tersebut.

 

Pasalnya, persoalan ini tidak hanya menyangkut pembangunan atap peneduh di lapangan bulu tangkis, tetapi juga menimbulkan pertanyaan mengenai pemanfaatan aset pemerintah daerah, proses pengambilan keputusan, serta kesesuaian pembangunan dengan ketentuan yang berlaku.

 

Warga pun meminta Satpol PP Jakarta Utara menindaklanjuti instruksi tersebut secara tegas dan transparan. Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran, mereka berharap penertiban dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Warga Minta Kepastian, Bukan Sekadar Penghentian

 

Dengan diserahkannya penanganan pembongkaran kepada Satpol PP, warga kini menunggu realisasi langkah penertiban. Mereka menginginkan kejelasan agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut tanpa kepastian penyelesaian.

 

Menurut warga, ketegasan pemerintah harus diwujudkan melalui tindakan nyata, bukan sebatas pernyataan atau penghentian sementara. Penanganan yang jelas diperlukan untuk mencegah munculnya polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

 

Selain itu, warga berharap pemerintah memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar perizinan, status lahan, serta ketentuan pemanfaatan kawasan RTH yang menjadi lokasi pemasangan awning tersebut.

 

Kepastian informasi dinilai penting agar masyarakat mengetahui apakah pembangunan itu telah sesuai dengan aturan atau justru memerlukan tindakan penertiban lebih lanjut.

 

Pada akhirnya, persoalan ini menjadi ujian bagi konsistensi Pemkot Jakarta Utara dalam menegakkan aturan dan menjaga fungsi ruang terbuka hijau. Kepentingan masyarakat luas serta keberlanjutan fungsi fasilitas umum harus tetap menjadi prioritas.

 

Warga berharap Satpol PP Jakarta Utara segera memberikan kepastian tindak lanjut, sehingga persoalan pemasangan awning di lapangan bulu tangkis RW 17 dapat diselesaikan secara transparan, sesuai aturan, dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

 

(Tjip)

 

Komentar Klik di Sini