JEMBER-METROPAGINEWS.COM || Kayu mindi yang dibeli oleh H Sugianto diamankan Pol HUT/ Polmob, stelah diaman kan oleh Polmob/Pol HUT yang sebelum nya di klaim miliknya sendiri, akhirnya H Taji (penjual) mengakui bahwa kayu itu adalah milik kawasan perum Perhutani. Dan akan mengganti segala kerugian yang ditimbulkan oleh pihak pembeli, namun sampai saat ini ganti rugi belum terealisasi, Ucap H Sugianto (pembeli) saat ditemui di rumahnya. Senin (3/6/2024).
Dalam surat kesepakatan bersama yang ditanda tangani oleh saya H, Sugianto sebagai pihak pembeli dan H Taji (penjual), saksi-saksi dari pihak Perum Perhutani Didik S dan Budi S dan juga seseorang yang mengaku Satpol PP Imam B, pada Hari jum’at 23 Maret 2024 dikantor BKPH Mayang, beralamat Jln Raya Jember-Banyuwangi, Krajan, Tegalrejo, Kecamatan Mayang Kabupaten Jember Jawa Timur.
Disebutkan dalam salah satu point di surat kesepakatan tersebut, bahwa dalam jatuh tempo maksimal 1 Minggu terhitung mulai sejak Tanggal 23 Maret 2024, sanggup melunasi segala kerugian yang ditimbulkan, dikarenakan sampai saat ini belum ada pelunasan, maka dari itu melalui tim kuasa hukum kami, kami akan melakukan upaya hukum, agar masalah dugaan penipuan yang kami alami, ada pertanggung jawaban oleh pihak-pihak yang terkait.Ujarnya.
Langkah kami melalui tim hukum”KOMPAK LAW”, pada Tanggal 30 Mei 2024, kami mengirimkan Somasi/teguran Hukum kepada H Taji, dan surat somasi itu sudah kami kirim nomor 020/ SG /Adv Kl/V/2024, ada 4 point yang kami
1. Mengembalikan sepenuhnya hak-hak klien kami, berupa uang ganti rugi yang telah disepakati.
2.menghentikan tindakan-tindakan yang akan dan telah merugikan hak-hak klien kami tersebut.
3.dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah surat somasi diterima, kami menunggu i’tikad baik sdr H Taji dan imam buhariyanto dengan menghadap ke kantor kami.
Ada bukti-bukti surat keterangan asal usul (SKAU), Surat pernyataan H Taji, dan juga surat kesepakatan bersama,
bila surat somasi kami tidak direspon, sesuai himbauan dalam isi surat somasi tersebut, yaitu pihak yang kami somasi Sdr H Taji, kami akan menempuh dan mempergunakan semua jalur hukum yang diperlukan sesuai peraturan undang-undang yang berlaku, termasuk dan tidak terbatas pada hukum pidana maupun hukum perdata., Imbuhnya.
Disisi lain Budi Suroso (Asper BKPH Mayang), membenarkan adanya mediasi dan kesepakatan antara kedua belah pihak di kantornya, “Kami juga ada salinan hasil mufakat kedua belah pihak, saat itu memang lmam Buhariyanto, penghubung sekaligus perwakilan dari keluarga H Taji, saya kira sudah selesai masalah itu mas, karena janjinya yang tertulis di surat yang disepakati itu, sanggup menyelesaikan dan melunasi dalam jangka 1 minggu,” Kata Asper
“Dari pihak lmam Buhariyanto (yang mengaku petugas Satpol PP Kecamatan Silo) menjelaskan, bahwa sebagian uang pelunasan H Taji dititipkan ke saya, dan saya depositkan, sewaktu-waktu bila dibutuhkan tinggal diambil di Bank terkait, saya juga selalu koordinasi dengan pihak Kanit polsek sempolan juga pihak rekan di Perum perhutani,” pungkasnya. .
Yang paling menarik ada 2 anggota Polmob/Pol HUT yang dimutasi tour off area, sedangkan menurut salah satu petugas, ada 4 petugas Polmob/Pol HUT yang diduga ikut dalam pembagian hasil, kenapa cuma dua orang yang dimutasi, belum lagi ada 12 orang yang terkait masih belum jelas nantinya ditindak atau dibiarkan, ungkap salah satu petugas yang tidak mau disebutkan namanya.
“Kalau kami ini hanya anak buah tanpa ijin dan restu pimpinan, apa berani mas, kok hanya kami yang dikenakan sangsi berat,”tandasnya.
Dari penelusuran awak media definitif.id dan metropaginews.com, siapa lmam Buhariyanto, dimana setiap pertemuan selalu ada namanya, penerbitan SKAU terlibat dalam penerbitannya, di mufakat pelunasan ada namanya, bahkan dalam daftar nama 12 orang, yang diduga kuat daftar nama itu adalah nama-nama penerima bagi hasil dari yang dugaan hasil pemerasan terhadap pembeli kayu, namanya juga tertulis, siapa dan punya peran penting apa si lmam ini.
Sampai berita ini diterbitkan pihak KPH yaitu pihak ADM, Pimpinan Tertinggi KPH Jember, belum bisa ditemui. (Bersambung).
Reporter:Aziz.