BerandaLintas PeristiwaAduan “Upeti Emas” Guncang Layanan Kesehatan Malang, DPRD Pilih Hearing—Publik Minta Tak...

Aduan “Upeti Emas” Guncang Layanan Kesehatan Malang, DPRD Pilih Hearing—Publik Minta Tak Sekadar Formalitas

MALANG – METROPAGINEWS.COM || Dugaan praktik “upeti emas” yang menyeret BPJS Kesehatan Cabang Malang mengguncang dunia pelayanan kesehatan di Kabupaten Malang. Sabtu (28/3/2026).

 

 

Isu ini mencuat setelah beredarnya surat aduan anonim yang mengungkap dugaan adanya pungutan terselubung dalam proses kerja sama fasilitas kesehatan (faskes).

Dalam surat tersebut, pelapor yang mengaku berasal dari klinik pratama menyebut adanya “syarat tak tertulis” bagi faskes baru yang ingin bermitra, yakni setoran emas batangan hingga 10 gram.

Sementara untuk perpanjangan kontrak kerja sama, disebut ada “tarif” 5 gram emas.

Praktik ini diduga dilakukan secara tertutup, bahkan di luar kantor dan pada waktu-waktu tertentu seperti jam istirahat, sehingga sulit terdeteksi.

Jika benar, pola tersebut mengindikasikan adanya dugaan praktik yang terstruktur dan sistematis.

Tak hanya itu, aduan juga menyinggung dugaan permainan distribusi rujukan pasien hingga permintaan “jatah” dari klaim layanan kesehatan.

Isu ini memperluas spektrum persoalan, dari sekadar pelanggaran administratif menjadi dugaan korupsi yang berpotensi sistemik dan berdampak langsung pada hak masyarakat atas layanan kesehatan.

Meski demikian, identitas pelapor yang tidak jelas memunculkan tanda tanya di tengah publik.

Ketiadaan data spesifik membuat sebagian pihak meragukan kebenaran aduan, sementara lainnya justru melihatnya sebagai indikasi adanya ketakutan untuk berbicara secara terbuka.

Menanggapi hal tersebut, DPRD Kabupaten Malang memilih langkah prosedural. Wakil Ketua Komisi IV, Zulham Mubarok, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti melalui forum hearing guna mengonfirmasi fakta di lapangan.

“Ini masih berupa aduan, sehingga harus kami tindaklanjuti secara prosedural melalui hearing untuk memastikan data dan fakta di lapangan,” ujarnya.

Sikap ini menuai beragam respons. Di satu sisi dinilai sebagai langkah hati-hati, namun di sisi lain dikhawatirkan hanya menjadi formalitas tanpa hasil konkret.

DPRD juga menegaskan posisinya sebatas fungsi pengawasan, bukan penegakan hukum.

Hal ini memunculkan pertanyaan publik: apakah mekanisme hearing cukup kuat untuk membongkar dugaan praktik yang disebut berlangsung tertutup dan rapi?

Desakan keras justru datang dari kalangan aktivis. LSM GERRINDO melalui Anang Suharto menyebut dugaan ini bukan hal baru, melainkan puncak dari keresahan yang selama ini beredar di kalangan tenaga kesehatan.

 

IMG 20260328 WA0107 1

Ia juga menyinggung kembali rumor lama terkait dugaan “arisan wajib” sebesar Rp400 ribu per bulan yang disebut-sebut dibebankan kepada tenaga medis tertentu dengan tekanan.

Di sisi lain, ia menilai terdapat kontradiksi dalam praktik di lapangan. Tenaga medis seperti mantri dan bidan disebut dibatasi oleh regulasi dalam praktik tertentu, namun di waktu yang sama dilibatkan dalam kegiatan seperti sunat massal yang difasilitasi oleh pihak tertentu.

“Ini bukan sekadar persoalan internal. Ini menyangkut keselamatan masyarakat dan integritas sistem layanan kesehatan,” tegasnya.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum di Kabupaten Malang, khususnya jajaran kepolisian. Publik menunggu langkah konkret: apakah dugaan ini akan diusut hingga tuntas atau kembali menguap tanpa kejelasan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berupaya mengonfirmasi kepada pimpinan BPJS Kesehatan Cabang Malang. Namun, yang bersangkutan belum berhasil ditemui untuk memberikan keterangan resmi.

Upaya konfirmasi akan terus dilakukan guna memperoleh penjelasan yang utuh dan berimbang.

Satu hal yang pasti, jika praktik “upeti emas” ini terbukti benar, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kredibilitas lembaga, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap sistem layanan kesehatan yang seharusnya hadir untuk melindungi, bukan justru membebani. (AZz)

Komentar Klik di Sini