BerandaPeristiwaAksi Keprihatinan Driver Ojol Yogyakarta Terkait Insiden Pembegalan

Aksi Keprihatinan Driver Ojol Yogyakarta Terkait Insiden Pembegalan

YOGYAKARTA-METROPAGINEWS.COM || Peristiwa memilukan terkait insiden pembegalan driver ojol di daerah Kalasan, Prambanan Yogyakarta beberapa waktu lalu, kembali menyulut amarah dan keprihatinan publik. Segenap Aliansi Driver Ojol Yogyakarta menggelar aksi keprihatinan atas meninggalnya seorang rekan driver akibat insiden pembegalan tersebut Selasa, 17 Juni 2025 kemarin. Hari ini ketua Forum Ojol Yogyakarta Bergerak (FOYB) Yogyakarta saat ditemui awak media memaparkan lebih lanjut terkait detail aksi yang kemarin dilakukan (18/06/2025).

 

Wuri memaparkan “Kejadian tragis tersebut terjadi setelah korban sempat dirawat di Rumah Sakit Sardjito beberapa saat namun akhirnya harus berpulang pada 09 Juni 2025 Kemarin. Kepergian Bapak Anggi Damirysah (42 Th) mengundang duka dan keprihatinan mendalam dikalangan para driver ojol Yogyakarta. Hingga akhirnya Aksi tersebut berlangsung pada Selasa kemarin. Awalnya aksi dimulai dari titik kumpul lapangan Raden Ronggo Kalasan, dan kemudian dilanjutkan aksi ke depan Polda DIY. “ terangnya.

 

IMG 20250618 WA0199

“Ini tidak hanya menjadi bentuk penghormatan terakhir kepada korban, tetapi juga merupakan perwujudan solidaritas di antara para driver ojol Yogyakarta yang merasa terluka, tidak hanya secara pribadi namun juga atas dampak sosial dan hukum yang semakin meresahkan di jalanan Yogyakarta.” tegas Wuri.

Pada hari itu, “Ratusan driver dari berbagai platform berkumpul dengan tekad yang bulat. Mereka bersama-sama menuju Polda DIY untuk menyampaikan tuntutan akan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan pembegalan. Dalam kerumunan tersebut, tuntutan untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku disuarakan lantang, seolah ini adalah seruan untuk mengakhiri deretan kejadian yang telah berulang kali menyisakan luka mendalam. Aksi tersebut mencerminkan betapa pentingnya rasa aman dan perlindungan bagi para driver yang setiap hari mengarungi jalanan demi menghidupi keluarga.” ujar Wuri.

Lebih lanjut dirinya juga mengatakan bahwa kemarin bukan hanya aksi namun juga pernyataan keras kita sampaikan di depan Polda DIY tersebut, koordinator Forum Ojol Yogyakarta Bergerak (FOYB) ini juga menambahkan dalam pernyataannya, dan menekankan bahwa perbuatan pembegalan yang menimpa rekan mereka adalah tindakan yang tidak dapat ditolerir.

 

IMG 20250618 WA0200

“Perbuatan ini tidak bisa ditolerir, dan pelaku harus dihukum seberat-beratnya,” ujarnya dengan suara lantang.

Opini ini menjadi cermin dari curahan hati dan keprihatinan mendalam yang dirasakan oleh para driver. Bagi Wuri, aksi keprihatinan ini bukan hanya keprihatinan semata terhadap tindakan kekerasan, tetapi juga merupakan pernyataan tentang pentingnya keadilan yang harus ditegakkan, demi mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa mendatang.

Wuri menyatakan bahwa aksi solidaritas ini merupakan bentuk penegasan bagi aparat keamanan. “Aksi ini sendiri adalah wujud solidaritas dan keprihatinan terhadap penindakan hukum bagi para pelaku kriminal,” ujarnya. Gaung dari kata-kata tersebut menyatakan tekad untuk menuntut keadilan secara konsekuen dan konsisten. Ia berharap agar petugas keamanan, khususnya jajaran kepolisian, dapat lebih serius dan tegas dalam menjalankan tugasnya. “Petugas keamanan harus benar-benar melaksanakan tugas pengamanan dan memberantas kejahatan jalanan dengan lebih keras,” tambahnya.

Opini Wuri ini tidak hanya mengemukakan kekecewaan terhadap proses hukum saat ini, tetapi juga mengangkat harapan akan adanya perubahan sistemik yang lebih mengutamakan perlindungan terhadap para driver yang selama ini bekerja keras merajut nafkah di jalanan.

Lebih jauh, aksi ini menggambarkan betapa dalamnya ikatan persaudaraan di antara para driver ojol di Yogyakarta. Bagi mereka, setiap pembegalan yang terjadi bukan hanya menyisakan duka personal, namun juga mengguncang rasa aman yang telah lama dijadikan bagian penting dalam menjalankan profesi. Solidaritas seperti inilah yang memperlihatkan bahwa dalam menghadapi ketidakadilan, mereka bersatu untuk menyuarakan kebenaran. Dalam konteks ini, opini Wuri mendapat resonansi besar karena ia mewakili aspirasi mereka yang merasa terpinggirkan oleh sistem, namun tetap optimis bahwa penindakan tegas dan pemberian hukuman yang setimpal pada pelaku kejahatan akan menjadi pembuka jalan bagi pemulihan moral dan sosial di jalanan Yogyakarta.

Tak hanya itu, aksi keprihatinan ini juga mengundang perhatian publik yang luas, terutama masyarakat yang selama ini merasakan ketidakpastian dalam hal keamanan di jalanan. Banyak pihak yang memandang bahwa kritik Wuri adalah sebuah panggilan untuk meluruskan sistem hukum yang selama ini dianggap masih lemah dalam menekan angka kejahatan.

“Ini bukan satu dua kali kejadian, namun berulang kali. Saya berharap ini adalah kali terakhir,” ujar Wuri, menegaskan bahwa jalan-jalan yang dulu menjadi medan kerja para driver harus menjadi ruang aman bagi setiap warganya. Unjuk rasa seperti ini mendesak pihak berwenang untuk segera meningkatkan upaya pencegahan, proteksi, dan penindakan secara menyeluruh.

Keberanian menyuarakan kebenaran yang ditunjukkan oleh Wuri Rahmawati juga memberikan inspirasi bagi banyak kalangan. Ia menunjukkan bahwa solidaritas dan keberanian untuk bersuara merupakan senjata ampuh dalam menuntut keadilan sosial. Semangat tersebut menjadi teladan dan motivasi tidak hanya para driver, tetapi juga masyarakat luas untuk menuntut sistem hukum yang lebih adil dan responsif terhadap penindasan. Ini menggarisbawahi pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga serta mengawasi agar hukum, tidak hanya sekedar tulisan di atas kertas, namun benar-benar dilaksanakan secara nyata di lapangan.

Aksi protest ini pun disambut sebagai bentuk evaluasi terhadap sistem keamanan dan penegakan hukum. Para driver menegaskan bahwa setiap pelaku pembegalan harus dihukum setimpal untuk mencegah terjadinya hal serupa di masa depan. Dalam kerangka perjuangan yang lebih luas, aksi ini menjadi momentum untuk mengingatkan aparat keamanan akan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat melalui tindakan nyata yang tegas.

Dalam konteks ini, opini Wuri mendukung gagasan bahwa setiap langkah preventif harus diintegrasikan dengan pemberian sanksi hukum yang jelas agar efek jera bagi para pelaku kejahatan semakin terasa.

Dengan semangat kebersamaan dan keberanian untuk bersuara, aksi keprihatinan driver ojol Yogyakarta ini tidak hanya menjadi simbol dari penolakan terhadap kejahatan jalanan, tetapi juga sebagai seruan agar pihak berwenang segera bertindak secara nyata. Harapan mereka adalah agar kejadian tragis seperti ini tidak terulang, dan jalanan Yogyakarta bisa kembali menjadi ruang yang aman serta nyaman untuk bekerja dan beraktivitas. Opini tegas Wuri Rahmawati mengukuhkan bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu, demi kesejahteraan seluruh masyarakat.

Akhirnya pasca perwakilan aksi diterima oleh Polda DIY dipaparkan bahwa hukuman terhadap pelaku
telah dilakukan perubahan, penjelasan mengenai perubahan dakwaan dan isi pasal-pasal yang dikenakan. Kronologi perubahan dakwaan awalnya, pelaku dikenakan dakwaan berdasarkan Pasal 365 KUHP. Pasal ini mengatur tindak pidana pencurian yang dilakukan dengan disertai kekerasan atau ancaman kekerasan. Akan tetapi, setelah pertemuan dengan pihak kepolisian dan tuntutan para driver ojol, pimpinan keamanan menyatakan bahwa ada tambahan dakwaan berdasarkan Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP. Perubahan ini seiring dengan proses penyidikan dan ditemukan unsur-unsur pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku, baik yang terjadi secara spontan maupun dengan perencanaan terlebih dahulu.

Implikasi Perubahan Dakwaan
Tambahan dakwaan dengan Pasal 338 dan 340 KUHP mengindikasikan bahwa penyidikan telah menemukan bukti yang mendukung adanya unsur pembunuhan terhadap korban. Dengan demikian, pelaku tidak hanya dituduh melakukan pencurian dengan kekerasan (sebagaimana termaktub dalam Pasal 365), tetapi juga melakukan perbuatan yang menyebabkan kematian secara langsung, baik dalam bentuk tindakan spontan maupun dengan perencanaan matang. Penambahan pasal ini tentunya menghadirkan penindakan hukum yang lebih tegas dan memberikan efek jera yang diharapkan dapat mencegah terulangnya tindakan serupa di masa mendatang.

Dengan penjabaran di atas, terlihat perbedaan mendasar antara pembunuhan biasa dan pembunuhan berencana, serta bagaimana masing-masing pasal mendefinisikan rudiment unsur kesengajaan dan perencanaan. Penambahan pasal 338 dan 340 mencerminkan upaya aparat hukum untuk menjatuhkan sanksi yang sepadan dengan tindak pidana berat yang terjadi, terutama ketika perbuatan tersebut menyebabkan kematian korban.

Kita pun dihadapkan pada pertanyaan mendalam, Bagaimana sistem hukum dapat disempurnakan untuk memberikan perlindungan maksimal kepada para pekerja yang selama ini mengabdi di lapangan? Perjuangan Wuri dan rekan driver ojol bukanlah sekadar unjuk rasa sesaat, melainkan panggilan untuk perubahan sistemik yang berakar pada keadilan dan keamanan bersama. Semoga momentum ini menjadi titik balik untuk menciptakan masyarakat yang lebih sadar dan responsif terhadap setiap bentuk kejahatan.

( Pitut Saputra )

Komentar Klik di Sini