WONOSOBO – METROPAGINEWS.COM || Tidak sedikit para pelaku dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan dugaan pemalsuan yang mengorbankan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang masih bebas berkeliaran.
Kejahatan demi kejahatan mereka masih terus terjadi hingga kini. Karena itu, Aktivis Anti Human Trafficking, Bakti Karya, mendesak seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) dan para pimpinan Instansi terkait untuk segera menangkap sindikat TPPO yang diduga berkolaborasi dengan para oknum di masing-masing instansi terkait.
“Para pelaku yang di dalam negeri dan juga di luar negeri, masih bebas melenggang. Aparat harus membuktikan dirinya bisa menangkapi dan memproses para pelaku sindikat human trafficking atau TPPO. Termasuk yang di dalam negeri, yang diduga berkolaborasi dengan para oknum di instansi-instansi terkait,” tutur Bakti Karya, dalam keterangan persnya, Selasa (18/07/2023).
Seperti pelaku TPPO yang bernama Nunung, yang merupakan sponsor atau Agency pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang diketahui berdomisili di Desa Gembongan Mekar Blok 2 RT 002/RW 002, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon masih bebas berkeliaran.
Demikian juga dengan Sopiah Agency di Dubai, dan Muhamad Agency di Suriah, masih bebas melakukan perdagangan TKI.
Sedangkan salah seorang rekan Nunung, bernama Soleh, diketahui sedang diburu oleh aparat kepolisian atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Aparat Kepolisian mestinya segera bergerak menangkap para pelaku TPPO seperti Nunung, Soleh, juga Sopiah Agency di Dubai, dan Muhamad Agency di Suriah, untuk segera mempertanggungjawabkan perbuatan mereka,” tuturnya.
Menurut Bakti Karya, Nunung dan Soleh telah menjadi komplotan yang melakukan sindikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yakni memperjualbelikan para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indonesia ke Timur Tengah.
Anehnya, kata dia, dari informasi bahwa baru-baru ini diterima, para petugas dari Dinas Tenaga Kerja Lampung (Disnaker Lampung) dan Disnaker Cirebon, serta Polda Lampung, telah melakukan pertemuan dengan Nunung di kediamannya di Cirebon.
“Kita tidak tahu mengapa Nunung tak kunjung ditangkap,” ujarnya.
Sebelumnya, seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indonesia, diperjualbelikan berkali-kali di Timur Tengah.
Wanita asal Lampung bernama Tarmiah Binti Muhammad Said alias TMS itu pun mengalami sakit parah, namun tidak diurusi oleh sponsor dan majikannya di Timur Tengah.
Dalam informasi yang disampaikan ke Tanah Air, TMS sudah tidak sanggup diperjualbelikan dan diperbudak secara sadis di rumah majikannya.
Karena itu, TMS dan pihak keluarga di Indonesia memohon kepada Pemerintah Indonesia dan para stakeholders untuk menolongnya, serta memulangkan ke Tanah Air.
Dia merincikan, sejak tiba di Dubai, TMS dijemput oleh seseorang Bernama Yusuf dan ditampung selama 2 hari di rumah Yusuf.
“Kemudian, TMS dibawa ke rumah seorang majikan, dan bekerja selama 2 hari tidak diberi makan oleh majikan,” ujarnya.
Selanjutnya, TMS dikembalikan ke penampungan. Dari majikan yang pertama, TMS dijual sebesar 15 ribu dirham atau setara dengan Rp 62 juta.
Dua hari di penampungan, TMS dijual lagi kepada majikan yang kedua, untuk bekerja selama 10 hari.
“Di tempat majikan kedua, TMS dimaki-maki, dan majikan mengaku tidak suka karena TMS sudah tampak tua. Maka TMS dikembalikan lagi ke penampungan,” ungkap Bakti Karya.
Selanjutnya, TMS dibawa lagi ke majikan yang ketiga. Di sana, TMS bekerja selama 2 hari kemudian dipulangkan lagi karena TMS jatuh kemudian kakinya terkilir.
Tarmiah Binti Muhammad Said adalah TKW kelahiran Cirebon, 10 Maret 1975, yang beralamat di Beringin Jaya Bumi Agung Kalianda, RT 002/RW001, Desa Bumi Agung, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.
Sedangkan paspor keberangakan TMS diterbitkan di Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Wonosobo, Jl Raya Banyumas KM 5,5, Selomerto, Kradenan, Selomerto, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.
Sponsor yang mengirimkan TMS ke Dubai adalah Soleh dan Nunung. Paspor TMS dikeluarkan pada 07 Januari 2022, dengan target penempatan di Suriah, Kota Damaskus. TMS diberangkatkan pada 08 Februari 2022.
BACA JUGA : Ketua MPR RI Bamsoet Tegaskan Negara Butuh Haluan
Dia menjelaskan, awalnya, TMS dikenalkan oleh Ibu Darmini, yang merupakan kakak iparnya, kepada Nunung.
Kemudian, Nunung menghubungi TMS dan menyuruhnya datang ke Cirebon. Atas permintaan Nunung itu, TMS berangkat dari rumahnya yang berada di Lampung menuju Cirebon menggunakan Bus Rosalia Indah Trans Sumatera Rute Jambi-Jawa Timur.
Setibanya di Cirebon, TMS turun, lalu menuju ke rumah Ibu Darmini di Dusun 2, RT 03/RW 03, Desa Gembongan Induk, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Selanjutnya, TMS diserahkan Darmini kepada Nunung, lalu dibawa kesalah satu klinik yang berada di Cirebon guna dilakukan cek kesehatan atau medical checkup.
Kemudian, TMS menunggu hasil cek kesehatan 2 hari di rumah Ibu Darmini. Hasil cek Kesehatan, TMS dinyatakan fit.
TMS masih menunggu selama 4 hari di rumah Darmini. Kemudian, dia dibawa ke Kota Wonosobo oleh 2 orang dari PT yang merupakan sponsor atau agency. Kedua orang itu adalah suami istri, TMS tidak mengetahui nama suami istri tersebut.
TMS dibawa ke Wonosobo guna proses penerbitan paspor atau pengurusan paspor. Setibanya di Kota Wonosobo, TMS dibawa masuk ke salah satu warung makan yang berada bersebelahan dengan Kantor Imigrasi.
Kemudian, mereka bertemu dengan oknum biro jasa di sana. Lalu, TMS diberitahu oleh oknum biro jasa dengan kalimat “Apabila nanti ditanya petugas imigrasi mau ke mana tujuannya kamu jawab saja mau ke Singapura jalan-jalan.”
Selanjutnya, TMS diarahkan masuk ke Kantor Imigrasi Kelas II Kota Wonosobo guna proses penerbitan paspor. Setelah selesai, TMS pulang ke rumahnya di Lampung.
Menunggu selama 2 minggu di rumahnya di Lampung, TMS kemudian dihubungi oleh Nunung, dan meminta untuk datang lagi ke Cirebon.
TMS pun berangkat dari Lampung ke Cirebon menggunakan bus. Setibanya di Cirebon, TMS menuju ke rumah kakak iparnya Darmini. Keesokan harinya, Nunung menjemput TMS lalu TMS diserahkan kepada seseorang bernama Soleh, di rumah Soleh di Kota Cirebon.
“TMS tidak mengetahui persis alamat lengkap Soleh di Cirebon,” ujar Bakti Karya.
Selanjutnya, TMS dibawa ke Bandara Soekarno-Hatta. Sebelum masuk ke pesawat, TMS dibawa ke parkiran mobil, ke lantai 4, kemudian TMS difoto dan disuruh menandatangani berkas-berkas.
Setelah itu, TMS diterbangkan ke Dubai pada tanggal 08 Februari 2022 melalui Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng Banten.
Sejak tiba di Dubai, TMS dijemput oleh seseorang bernama Yusuf dan ditampung selama 2 hari di rumah Yusuf.
“Kemudian, TMS dibawa ke rumah seorang majikan, dan bekerja selama 2 hari tidak diberi makan oleh majikan,” ujarnya.
Kemudian, TMS dikembalikan ke penampungan. Dari majikan yang pertama, TMS dijual sebesar 15 ribu dirham atau setara dengan Rp 62 juta.
Dua hari di penampungan, TMS dijual lagi kepada majikan yang kedua, untuk bekerja selama 10 hari.
“Pada majikan kedua, TMS dimaki-maki, dan majikan mengaku tidak suka karena TMS sudah tampak tua. Maka TMS dikembalikan lagi ke penampungan,” bebernya.
Selanjutnya, TMS dibawa lagi ke majikan yang ketiga. Di sana, TMS bekerja selama 2 hari kemudian dipulangkan lagi karena TMS jatuh kemudian kakinya terkilir.
TMS kemudian dijual lagi kepada majikan keempat. Di tempat majikan keempat ini, TMS harus mengerjakan atau bekerja di dua rumah sekaligus. TMS juga dipekerjakan memberi makan peliharaan.
Kemudian TMS dibawa majikannya untuk menyapu jalanan besar serta disuruh mengumpulkan daun-daun kering untuk makanan kambing.
Lalu, TMS dipulangkan lagi oleh majikannya ke rumah Sopiah. Kemudian selama 5 hari di rumah Sopiah, TMS Bersama 5 orang TKW lainnya dibawa ke Kota Ajman. Setelah 3 hari berikutnya, TMS dijual kepada Agency Sri Lanka.
Kemudian, TMS Bersama 3 orang TKI lainnya, dijual lagi ke pada Agency Suriah. Sebelum diberangkatkan ke Suriah, TMS dikurung atau disekap selama 1 bulan, lalu diterbangkan ke Suriah.
“Selama di Suriah, kondisi TMS sangat memprihatinkan. Kondisi kesehatannya sangat mengkhawatirkan, sebab TMS mengalami sakit di bagian kepala serta tidak bisa menoleh kiri-kanan dan sering mengalami sesak napas,” jelas Bakti.
Dengan kondisi sakit seperti itu, lanjutnya, TMS menghubungi Sopiah Agency Dubay, Muhamad Agency Suriah, serta kepada Soleh dan Nunung, namun tidak ditanggapi.
“TMS disuruh tetap bekerja dengan kondisi sakit bekerja di 2 rumah nonstop. Serta, TMS dilarang mandi oleh majikan. Cuma diijinkan mandi 1 minggu sekali,” ungkapnya.
TMS pun mencoba meminta tolong kepada majikannya agar dirinya dibawa berobat ke dokter. Namun, sudah 1 bulan ini, TMS tak kunjung dibawa berobat ke dokter oleh majikannya.
“Kini, TMS dipaksa tetap dipekerjakan selama 19 jam sehari. Bahkan pada saat bekerja, TMS harus menahan rasa sakit yang teramat sakit di bagian kepalanya,” tutur Bakti.
Bakti Karya menekankan, saat ini kondisi TMS sangat mengkhawatirkan dikarenakan majikannya dan Agency tidak mempedulikan kondisinya. Bahkan, TMS harus tetap bekerja.
“TMS berharap agar bisa dipulangkan ke Indonesia dan menjalani pengobatan sebagaimana mestinya,” tandasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada respon dan tindakan dari Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Wonosobo, Sopiah Agency Dubay, Muhamad Agency Suriah, Soleh dan Nunung.
(Tim/Red)