Selasa, Desember 5, 2023

Alun-alun Surabaya Tidak Tepat Sebagai Fasilitas Terbuka Hijau Kota Surabaya

Must Read

SURABAYA – METROPAGINEWS.COM || FaktaTidak Terbantahkan Peresmian Alun-alun Surabaya, 17 Agustus 2020 oleh Tri Rismaharini, Walikota Surabaya didampingi Ketua DPRD Surabaya, Armuji merupakan seremoni resmi penghapusan benda cagar budaya Gedung Balai Pemuda Surabaya (GBPS).

Seremoni resmi itu merupakan kisah sedih sejak Kota Surabaya ditetapkan sebagai kota besar berdasarkan UU.No.16 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Kota2 Besar Di Indonesia.

Bahkan bisa jadi Alun-alun merupakan perlecehan terhadap Surabaya Kota Pahlawan.

Padahal titik GBPS di Jl Pemuda No
15 Surabaya, dimana kini bernama Alun-alun Surabaya adalah rentetan sejarah Bung Tomo pada awalnya bermarkas di gedung Simpang Sociated di Simpang Weg.

Nah dari pelataran Simpang Weg, kini GBPS, itu Bung Tomo berjalan kaki sekitar 50 meter menuju RRI.Jl
Pemuda Surabaya. Dan sesudahnya Bung Tomo naik di balkon dan di depan mikrofon Radio Pemberontakan Arek-arek Suroboyo, kini bernama RRI Surabaya, Bung Tomo seketika itu menggemakan pidato heroiknya memompa semangat Arek-arek Suroboyo bertempur hidup atau mati melawan sekaligus penjajah Jepang, Ingris dan Belanda.

Pertempuran 100 Hari sejak 10 Nopember 1945 itu Arek-arek Suroboyo mencarat sejarah luar biasa.

Pasalnya di tengah konflik bersenjata tiba2 Jendral Mallaby, Panglima Sekutu di Asia tewas di sekitar Jembatan Merah dan gemparlah dunia sehingga Surabaya dicatat sebagai kota para pemberani dalam rentetan panjang perang dunia ke-2 1942 — 1945 itu.

GBPS Benda Cagar Budaya.
Akhirnya Tim Cagar Budaya Kota Surabaya mengusulkan GBPS sebagai benda cagar budaya tahun 1995 dan tahun 1996 Walikota Sirabaya lewat Surat Keputusan (SK)-nya tertanggal 26 September 1996 di antaranya menetapkan GBPS sebagai benda cagar budaya nasional.

Bersamaan dengan hal itu Walikota Surabaya bersama DPRD Surabaya atas nama warga kota Surabaya mengusulkan kepada Presiden RI agar Kota Surabaya ditetapkan sebagai KOTA PAHLAWAN dan setiap tanggal 10 Nopember setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Pahlawan.

Diubah Resmi.
Celakanya titik awal terbangunan semangat dan nilai2 kepahlawanan di Kota Surabaya itu adalah Gedung Balai Pemuda Surabaya ex Simpang Sociated dibangun sekitar tahun 1907 terletak di Jl.Pemuda No.15 Surabaya dan dijadikan pusat aktivitas kepemudaan dan kebudayaan justru diubah secara resmi tata namanya menjadi Alun-alun Surabaya pada 17 Agustus 2020 oleh Tri Rismaharini, Walikota Surabaya periode 2015–2020 dengan seremoni pesta kebudayaan yang tergolong meriah.

BACA JUGA : Ketua MPR RI Bamsoet Tegaskan Negara Butuh Haluan

Liar
Lebih menyedihkan lagi peresmian Alun-alun Surabaya itu dianggap liar oleh sejumlah pejabat Pemkot Surabaya sendiri dalam diskusi dengan sejumlah jurnalis senior yang pernah ngepos di Pemkot Surabaya sebab tidak diawali dengan prakarsa usulan akademik dan perspektif hukum serta sosiologi tentang Alun-alun Surabaya itu.

Disebut Alun-alun Surabaya liar sebab tidak mengacu pada peraturan perundangan manapun, termasuk peraturan terendahnya yaitu SK Ketua DPRD Surabaya atau SK Walikota Surabaya.

Atau SK Walikota dan SK DPRD Surabaya tentang penghapusan GBPS dan pergantiannya menjadi tata nama Alun-alun Surabaya.

Dengan begitu secara hukumnya tata nama Alun-alun Surabaya merupakan tata nama liar untuk sebuah fasilitas ruang terbuka hijau bagi sebuah pemerintahan kota di Indonesia yaitu Kota Surabaya.

Pembentukan Surabaya
Padahal ketika Kota Surabaya dibentuk dengan payung hukum UU No.16/1950 Tentang Pembentukan Kota-kota Besar di Indonesia yaitu Bandung, DI Jogyakarta, Semarang dan Surabaya dengan memberikan standar ruang hijau terbukanya bernama Taman yaitu Taman Surya di Kota Surabaya. Sedang fisik gedungnya bernama Balai Kota Surabaya.

Sementara itu standar ruang terbuka hijau untuk kota kabupaten2 di seluruh Indonesia maka pemerintah Jakarta menetapkan nama Alun-alun.

Di Kab Sidoarjo, misalnya ruang terbuka hijaunya bernama Alun-alun Sidoarjo.

Dengan begitu sejak tanggal 17 Agustus 2020 Walikota Surabaya, Tri Rismaharini didampingi Ketua DPRD Surabaya, Armuji meresmikan Alun-alun Surabaya di atas persil tanah benda cagar budaya Gedung Balai Pemuda Surabaya merupakan perlecehan hukumnya atas keberadaan GBPS sebagai benda cagar budaya nasional.

Pasalnya GBPS sebagai benda cagar budaya telah ditetapkan dengan SK Walikota Surabaya tgl 26 September 1996 yang mengacu aturan hukum di atasnya yaitu UU Ttg Cagar Budaya, UU Ttg Bangunan Gedung, UU Ttg Kepariwisataan, UU Ttg Pemda, UU Ttg Perbendaharaan Negara dan UU Ttg Keuangan Negara serta UU Ttg Pertanggungjawaban Keuangan Negara.

Sanksi hukum.
Mengingat perusakan benda cagar budaya termasuk penggantian tata nama baku GBPS padahal GBPS sudah berkekuatan hukum administrasinya maka perbuatan oknum pemerintahan di Kota Surabaya berpotensi diancam sanksi pidana selamanya 10 tahun sebagai pasal.di UU Ttg Cagar Budaya.

Pertanyaannya apakah Arek-arek Surabaya tetap bersikap tidak untuk bereaksi atas perubahan tata nama GBPS menjadi Alun-alun Surabaya dan Arek-arek Suroboyo memang merasa nyaman mewarisi nilai dan semangat rekreatif Alun-alun Surabaya adalah pilihan2 alternatif.

Sementara itu Surabaya Kota Pahlawan adalah simbol semangat Arek untuk berani karena benar menghadapi berbagai bahaya dan hal itu bagian dari nilai dan semangat kepahlawanan 10 Nopember 1945.

Sejumlah alternatif, masukan dari sejawat Ormas atau LSM untuk mengembalikan tata nama GBPS tentunya lewat prosedur resmi, misalnya pelaporan ke polisi, kejaksaan dan untuk mendapatkan rasa keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa tentunya lewat peradilan yaitu PN Surabaya.

Sedang Kerugian Negara, Sebagai akibat dana APBD Surabaya tahun jamak 2019–2020 terlanjur dikeluarkan sekitar Rp 78 Miliar tapi tidak jelas pemakaiannya tentu pintu yang dapat ditempuh lewat lembaga advokad sebab menyangkut kerugian keuangan negara, yang tentunya berproses lewat jalur hukumnya yaitu KPK atau kepolisian, bukab?*
Foto: Peresmian Alun-alun Surabaya 17 Agustus 2020 oleh Tri Rismaharini di pelataran tengah kompleks Gedung Balai Pemuda Surabaya Jl Pemuda No.15 Surabaya yang secara resmi menghapus tatanama Gedung Balai Pemuda Surabaya yang benda cagar budaya nasional.


[Redho]

ONLINE TV NUSANTARA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest News

Di SMAN 1 Purbalingga, Dandim Ajak Siswa Tingkatkan Semangat Nasionalisme

PURBALINGGA - METROPAGINEWS.COM || Dandim 0702 Purbalingga, Letkol Inf Dipo Sabungan Lumban Gaol mengajak siswa-siswi SMA Negeri 1 Purbalingga...

More Articles Like This


Notice: ob_end_flush(): Failed to send buffer of zlib output compression (0) in /home/metropaginews/public_html/wp-includes/functions.php on line 5373