BEKASI – METROPAGINEWS.COM || Para Guru ASN, P3K, Kepala Sekolah SD Se Kabupaten Bekasi di duga gaji nya belum dibayarkan Karena Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi sedang menunaikan Ibadah Haji baru kembali tanggal 9 Juli 2023. (6/7/2023)
Para guru ASN dan Honorer sudah tahu bahwa selama Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi menunaikan Ibadah Haji ada Plt Kepala Dinas Pendidikan, yang menjadi bahan pertanyaan guru ASN, Honorer Se kabupaten Bekasi apakah Plt kepala Dinas yang sekarang di jabat tidak memiliki kewenangan untuk membayarkan gaji Guru ASN, Honorer hingga harus menunggu kepulangan Kepala Dinas Pendidikan pulang dari usai menunaikan Ibadah Haji.
“Aneh, mengapa urusan kedinasan menjadi tertunda hanya gara-gara Kepala Dinasnya sedang melakukan urusan pribadi. Haji itu urusan pribadi, Gaji itu urusan Negara yang seharusnya wajib disalurkan tanpa harus menunggu kedatangan Kepala Dinasnya berhaji,” tuturnya.
BACA JUGA : Ketua MPR RI Bamsoet Tegaskan Negara Butuh Haluan
Berdasarkan sumber informasi dari PGRI Via WhatsApp kepada Guru ASN dan Honorer Se Kabupaten akan dibayarkan pada Tanggal 10 Juli 2023
Para Guru ASN dan Honor Se kabupaten Bekasi berharap agar Bapak PJ Bupati Bekasi dapat memberikan kewenangan penuh kepada Plt Kepala Dinas yang sekarang untuk dapat dibayarkan Gaji Kami sebagai Tenaga Pengajar Pendidikan Sekolah Dasar Se Kabupaten Bekasi.
(Tim/Red)