Jember – METROPAGINEWS.COM || Peristiwa Penangkapan dan penahanan kayu jenis mindi pada tgl 03-maret-2024 yang dilakukan oleh oknum polhut/polmob (polisi kehutanan/polisi hutan mobile), sampai saat ini, kayu masih ditahan di TPK (tempat penimbunan kayu) garahan, KPH (kesatuan pengelolaan hutan) jember, walaupun oleh pihak polsek sempolan setelah dilakukan lidik melalui lacak balak kayu itu dinyatakan tidak cocok, pihak perum perhutani KPH jember menyakini klo kayu mindi tersebut memang milik perhutani, sehingga harus tetap lakukan pengamanan kayu ke TPK.
Sedangkan menurut pihak pembeli kayu, penahanan kayu yang dilakukan oleh pihak KPH jember melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP), sehingga mengakibatkan kerugian kepihaknya. Ucap Abah sugianto pembeli kayu kepada awak media.
Melalui pengacaranya pihak pembeli kayu meluncurkan somasi tertulis kepenjual kayu terkait tindakan yang mengakibatkan pihaknya sebagai pembeli mengalami kerugian formil dan materil, waktu itu saat kami melakukan transaksi jual-beli antara saya dengan penjual kayu (taji), penjual kayu bilangnya kayu miliknya adalah kayu rakyat, saya percaya, karna pihak penjual melengkapinya dengan SPPT dan surat keterangan asal usul desa (SKAU).
Siapa sangka dalam perjalanan pengangkutan kayu, dihadang oleh pihak polmob/polhut dan menahan kayu, armada beserta kayunya dibawa kemapolsek sempolan, selesai dilakukan pemeriksaan oleh pihak petugas polsek, kami dipulangkan, untuk kayunya di tahan di tempat penimbunan kayu hutan (TPK) garahan KPH jember, kejadian itu berdampak kerugian kepada pihak kami sebagai pembeli, kerugian yang kami alami harus ada pertanggung jawaban,. ujar nya
Bersama pengacara saya, selanjutnya saya akan melakukan upaya hukum, kepada pihak-pihak yang terkait dalam peristiwa penahan kayu yang saya beli, mulai dari transaksi jual-beli kayu, penahanan saya beserta buruh angkut saya di mapolsek sempolan, harus diproses sesuai hukum yang berlaku, apabila nanti ditemukan ada dugaan persekongkolan jahat, antara pihak penjual beserta kroninya, dan dugaan tindak pidana oknum polhut dan oknum APH, harus usut tuntas secara yuridis., tegas nya
Disisi lain pihak KPH jember melalui ADM dan WAKA nya menjelaskan bahwa kayu itu milik Perhutani, kayu yang diamankan itu, berasal dari hutan lindung, apabila ada yang mau ambil kayu mindi yang kami amankan di TPK kami, siapapun boleh-boleh saja, tapi mereka harus bisa membuktikan klo kayu itu bukan milik Perhutani, ucap WAKA.
Saat disinggung adanya informasi terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pihak aknum anggota polhut, kami akan menindak tegas anggota kami bilamana terbukti melakukan pelanggaran, mulai sangsi pemindahan penugasan atau pemecatan tergantung pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kami, tegas ADM.
Ada SPPT dan SKAU desa, tim media definitif.Id, menaratoday.com dan metropaginews.com. melakukan investigasi kepihak-pihak yang terkait terbitnya surat pengangkutan dari desa tersebut, dimana ada salah satu petugas sat pol pp kecamatan (imam), menurut imam petugas pol pp kecamatan, benar dulu, saya membantu kepengurusan SKAU itu atas dasar SPPT. kata imam.
Apabila oleh pihak Perhutani, wilayah itu dan hasil kayu dari area yang sudah ada spptnya masih di klaim milik Perhutani, disitu kan ada pemukiman warga dengan alamat desa yang jelas yaitu desa mulyorejo, logikanya mas, apabila itu wilayah hutan lindung, seharusnya KTP dan alamat mereka ya bukan desa, tapi alamat tertulis di KTP nya harusnya beralamat hutan lindung,. Tandasnya.
Bersambung.
Reporter, : Aziz dan Tim