MALANG – METROPAGINEWS.COM || Tragedi pemukulan oleh petugas portal terhadap pengguna jalan di Bendungan Lahor yang viral di media sosial memicu gelombang kemarahan publik. Amarah warga kian membara setelah terungkap bahwa akses jalan publik dipasangi portal berbayar dengan sistem non-tunai.
Warga Karangkates, Sumberpucung, dan Ngreco bersama Lembaga Komunitas Masyarakat Pemerhati Pelayanan Publik Anti Koruptor (KOMPPPAK) kini bersiap menggelar aksi besar-besaran. Mereka tidak hanya akan turun ke jalan, tetapi juga menyiapkan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) atas kebijakan Perum Jasa Tirta (PJT) I.

Rencana itu disampaikan dalam audiensi dengan PJT I di Kantor PJT I, Jalan Surabaya No. 2A, Kota Malang, Selasa (20/1/2026).
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Malang menyatakan sikap tegas:
“Kami mendukung peniadaan portal, baik bagi warga sekitar maupun masyarakat umum.”
Secara resmi, warga juga telah melayangkan surat pemberitahuan aksi ke Mapolres Malang.
Ratusan orang dipastikan akan turun ke jalan.
Radi, perwakilan warga, menegaskan:
“Portal ini sangat merugikan. Kami melintas berkali-kali setiap hari untuk kerja, sekolah, dan berdagang. Kalau tidak bayar, tidak bisa lewat.”
Ia juga membuka fakta penting:
“Dulu saya pernah jadi petugas portal. Kami tidak pernah memaksa warga bayar karena aturannya abu-abu. Warga Karangkates, Sumberpucung, dan Ngreco justru digratiskan.”
Namun kini, sistem berubah total. Portal digital berdiri kaku, memaksa siapa pun membayar tanpa kecuali.
Radi menambahkan:
“Warga sudah minta audiensi dengan PJT. Sudah disampaikan ke kepolisian dan ke PJT sendiri. Tapi tidak dihiraukan. Kesimpulannya, PJT sendiri yang menghendaki terjadinya aksi masyarakat ini.”
Bidang Advokasi KOMPPPAK, Hertanto Budhi Prasetyo, menilai alasan PJT I cacat logika hukum.
PJT I berdalih pungutan bukan retribusi, melainkan pemanfaatan aset negara, dengan dasar:
PP No. 46 Tahun 2010 tentang PJT I
Kepmen PU No. 180/KPTS/1996
KBLI 93239 (Daya Tarik Wisata Buatan)
Mereka juga mengklaim setoran pajak 10% ke daerah melalui SIMONI Bapenda.
Hertanto menegaskan:
“Dalam hukum, yang dinilai bukan nama pungutannya, tapi sifat dan akibat hukumnya. Kalau warga wajib bayar untuk melintas jalan publik, itu adalah pungutan publik.”
Jalan Bendungan Lahor Adalah Jalan Publik
Berdasarkan:
UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
Jalan yang dipakai warga untuk kerja, sekolah, berdagang, dan aktivitas sosial adalah akses publik, bukan wahana wisata.

Mengubah jalan negara menjadi kawasan berbayar secara sepihak = maladministrasi.
PP No. 46 Tahun 2010 tidak memberi kewenangan kepada PJT I untuk menarik karcis lalu lintas umum.
Tidak ada satu pasal pun yang mengizinkan PJT I memungut uang dari warga yang hanya melintas.
“Melintas = Wisata” adalah Logika Hukum Keliru
Faktanya: Warga melintas untuk hidup, bukan berlibur.
Secara hukum administrasi:
Asas kepastian hukum
Asas keadilan
Asas tidak menyalahgunakan wewenang
Menyulap jalan publik menjadi “obyek wisata” tanpa Perda adalah cacat kewenangan.
Pungutan yang bersifat:
Wajib
Tidak ada pilihan
Menyangkut kepentingan umum.
Secara hukum adalah retribusi publik, meskipun dinamai “pemanfaatan aset”.
Ini ditegaskan dalam:
UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
KOMPPPAK Tantang PJT I
Ketua KOMPPPAK, Billy Kurniawan, menantang:
“Kalau PJT yakin legal, silakan uji di Mahkamah Agung. Kalau diputus tidak sah, apakah siap mengembalikan uang warga? ”
Ia juga menuntut transparansi agar konflik tidak terus melebar.
Di mata publik, portal digital Bendungan Lahor:
“Terlihat modern, tapi memeras. Robot portal hanyalah alat digital untuk mengelabui pengguna jalan.”
Reporter : Azz


Komentar Klik di Sini