CILACAP – METROPAGINEWS.COM || Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Cilacap menyerahkan sertifikat hak atas tanah kepada nelayan tangkap ikan dan pembudidaya ikan.
Penyerahan ini merupakan program lintas sektor yang tersebar di 4 desa di Kabupaten Cilacap.
Penyerahan sertifikat tersebut dilaksanakan di Pendopo Wijayakusuma Sakti, kompleks Pemkab Cilacap, Rabu (7/6/2023).
Program lintas sektor ini
merupakan kerja sama ATR/BPN dengan Kementerian Perikanan dan Kelautan.
Ada 4 desa yang menerima sertifikat program lintas sektor perikanan dan kelautan ini, diantaranya masyarakat Desa Mrenek sejumlah 49 bidang, Desa Jenang sebanyak 57 bidang untuk sektor budidaya ikan.
Sedangkan untuk nelayan tangkap ikan, sertifikat diserahkan kepada warga Kelurahan Tegalkamulyan sejumlah 64 bidang dan Kelurahan Kutawaru 70 bidang.
Sebelumnya, sertifikat program lintas sektor ini sudah dilakukan kerja sama dengan Kementerian Koperasi dan UMKM.
Sertifikat diserahkan kepada pelaku UMKM di 2 desa, diantaranya Desa Margasari, Kecamatan Sidareja 21 bidang, Desa Pegadingan, Kecamatan Cipari 50 bidang.
Selain itu, BPN juga menyerahkan sertifikat hak atas tanah yaitu aset-aset Pemkab Cilacap sebanyak 625 bidang yang tersebar di berbagai lokasi di Kabupaten Cilacap.
Sertifikat diterima oleh Pj Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar.
“Penyerahan sertifikat oleh Bu Pj Bupati. Ini kan program kemitraan di sektor perikanan,” kata Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan pada Kantor BPN Cilacap Sagimin.
Ia menambahkan, penyerahan sertifikat ini bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan. “Sebelumnya, kami juga menyerahkan sertifikat lintas sektor untuk pelaku UMKM di Desa Margasari dan Pegadingan. Sertifikat untuk pelaku UMKM, BPN berkerja sama dengan Kementerian Koperasi dan UMKM,” ucapnya.
Sagimin mengklaim sertifikat program lintas sektor baik dari Kementerian Kelautan dan Perikanan maupun Kementerian Koperasi dan UMKM berjalan dengan lancar.
“Program sesuai target bahkan penyelesaiannya lebih cepat. Semua berkat kerja sama dari pihak yang terkait untuk saling mendukung suksesnya program ini. Seperti yang diungkapkan Bu Pj Bupati. sudah tuntas,” tuturnya.
Sagimin juga menjelaskan bahwa alur l untuk persertifikatan program lintas sektor berbeda dengan alur sertifikat lainnya.
“Kalau sertifikat yang lain, masyarakat datang sendiri ke Kantor BPN. Kalau yang ini diawali dengan pengajuan daftar nominatif peserta mulai dinas mana yang mengajukan,” ungkapnya.
Sagimin mencontohkan, misalnya yang menyangkut UMKM diajukan dulu ke BPN oleh Dinas Koperasi dan UMKM.
“Ini loh siapa saja yang nanti kita verifikasi dan validasi. Kita cocokkan, sudah sertifikat apa belum. Dinas Perikanan juga sama alurnya,” terangnya.
Dengan penyerahan sertifikat program lintas sektor, Sagimin berharap bisa memberikan rasa aman bagi hak kepastian hukum atas tanah dan memiliki nilai ekonomi.
“Sertifikat itu bisa dimanfaatkan untuk menunjang pemberdayaan. Apakah itu untuk menunjang modal usaha dan lainnya, setelah terbit sertifikatnya,” pungkasnya.
Pj Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar menyerahkan secara simbolis, sekaligus pula klaim asuransi nelayan kepada ahli waris.
Plt Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Cilacap Indarto menjelaskan, tahun ini Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap menerbitkan sertifikat untuk 240 bidang tanah.
Rinciannya, 49 bidang tanah berada di Desa Mernek, Kecamatan Maos, dan 57 bidang tanah di Desa Jenang, Kecamatan Majenang.
Kemudian 60 bidang tanah di Kelurahan Tegalkamulyan, Kecamatan Cilacap Selatan, dan 70 bidang tanah di Kelurahan Kutawaru, Kecamatan Cilacap Tengah.
BACA JUGA : Ketua MPR RI Bamsoet Tegaskan Negara Butuh Haluan
“Manfaat sertifikat tanah bagi nelayan dan pembudidaya ikan adalah untuk meningkatkan status dan kepastian hukum tanah. Serta memfasilitasi penyediaan aset yang dapat digunakan sebagai jaminan untuk modal usaha,” terang Indarto.
Terkait asuransi nelayan, diserahkan secara simbolis kepada ahli waris almarhum Sudarno (meninggal alami), warga Kelurahan Tegalkamulyan sebesar Rp 12.000.000, dan ahli waris almarhum Sudarwanto (meninggal/kecelakaan di laut), warga Kelurahan Tambakreja sebesar Rp 120.000.000.
“Kementerian Kelautan dan Perikanan sejak 2016 hingga 2019 telah memberikan premi asuransi untuk 23.570 nelayan. Dan dilanjutkan pemerintah provinsi sejak 2019 sampai sekarang untuk 7.833 nelayan. Tahun yang akan datang kami usulkan tambahan 800 nelayan untuk memperoleh premi asuransi,” imbuhnya.
Indarto menegaskan, nelayan membutuhkan asuransi mengingat pekerjaan ini memiliki risiko yang cukup besar.
Di sisi lain, dengan keterbatasan anggaran pemerintah, pihaknya mendorong nelayan yang belum terdaftar dalam program perlindungan asuransi jiwa untuk mendaftar secara mandiri.
Pj Bupati Cilacap berpesan agar sertifikat yang telah diserahkan disimpan dan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kegiatan yang produktif.
Pihaknya juga mendorong nelayan untuk mendaftarkan diri dalam program asuransi, agar dapat bekerja dengan tenang karena memiliki jaminan perlindungan.
“Karena nelayan punya risiko yang luar biasa. Nanti disampaikan kepada keluarga, tetangga yang belum masuk asuransi untuk ikut. Walaupun pemerintah membantu tapi tidak bisa (meng-cover) semua. Seratus ribu untuk satu tahun, sangat murah,” tegasnya.
Selain menyerahkan sertifikat hak atas tanah dan klaim asuransi nelayan, Kantor ATR/BPN Cilacap juga menyerahkan sertifikat barang milik daerah untuk 625 bidang tanah kepada Pj Bupati Cilacap.
Selanjutnya, sertifikat tersebut diserahkan kepada Sekretaris Badan Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Cilacap.
Di kantornya, Sagimin kembali mengatakan, penyerahan sertifikat hak atas tanah program lintas sektor perikanan tangkap nelayan dan pembudidaya ikan ada 3 desa dan kelurahan.
Yaitu, Desa Mernek untuk lokasi persertifikatan tanah perikanan budidaya ikan sejumlah 49 bidang, lalu di Kelurahan Tegalkamulyan untuk lokasi persertifikatan tanah bagi nelayan tangkap sejumlah 64 bidang.
“Satu lagi di Kelurahan Kutawaru untuk perikanan tangkap sejumlah 70 bidang,” ucapnya.
Menurut Sagimin, ini kan ada program kemitraan antar Kementerian.
“Sebenarnya lintas sektor program sertifikat tidak hanya dengan Kementerian Perikanan, ke koperasi, dan saat ini kan dengan Kementerian Perikanan. Untuk program lintas sektor di UMKM pensertifikatan kepada pelaku UMKM dilaksanakan di Desa Pegadungan di mana 50 bidang di Desa Margasari. Sidareja 21 bidang sudah selesai semua,” katanya.
“Ini program kerja sama antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian Perikanan, dan Kementerian Koperasi dan UMKM,” ujarnya.
Program berjalan lancar, bahkan melebihi target dan lebih cepat penyelesaiannya. Hal ini berkat kerja sama semua pihak yang terkait.
Tidak ada kendala yang berarti. Jadi alur untuk persertifikatan program lintas sektor ini berbeda dengan alur sertifikat lainnya.
“Kalau sertifikat yang lain masyarakat datang sendiri ke Kantor BPN. Kalau yang ini diawali dengan pengajuan daftar normalitatif peserta, mulai dinas misalnya yang menyangkut UMKM diajukan dulu ke BPN oleh Dinas Koperasi dan UMKM ini loh siapa saja yang nanti kita verifikasi, validasi. Kita cocokkan, sudah setifikat apa belum, nanti seperti apa. Dengan Perikanan, daftar calon peserta berasal dari dinas tersebut,” terangnya.
Persertifikatan lazimnya untuk menjamin hak kepastian hukum, karena bernilai ekonomis dan bisa dimanfaatkan untuk menunjang pemberdayaan, apakah itu untuk menunjang modal usaha dan lain-lain dengan penerbitan sertifikat.
Rinciannya, untuk pelaku UMKM Desa Margasari, Kecamatan Sidareja 21 bidang, Desa Pegadingan, Kecamatan Cipari 50 bidang.
Kemudian untuk pembudidaya ikan Desa Mernek 49, Desa Jenang 57.
Dan untuk nelayan tangkap di Kelurahan Tegalkamulyan 64, Kelurahan Kutawaru 70.
(Estanto)