BerandaBerita KriminalAwas Penipuan Berkedok Investasi! Pria Ini Diduga Gelapkan Dana Nasabah Rp2,2 Miliar

Awas Penipuan Berkedok Investasi! Pria Ini Diduga Gelapkan Dana Nasabah Rp2,2 Miliar

JAKARTAMETROPAGINEWS.COM || Seorang warga menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi senilai Rp2,2 miliar yang dilakukan oleh seorang di, pria yang mengaku sebagai Direktur Utama PT Adicipta Global Indonesia. Investasi

Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur dengan nomor laporan LP/B/2707/VIII/2024/SPKT/RJT/PMJ tertanggal 22 Agustus 2024 dan kini tengah dalam proses hukum.

Menurut kuasa hukum korban, Farri mengaku sebagai pimpinan perusahaan dalam grup Aditya Research Development Center (ARDC), yang diklaimnya berafiliasi dengan sejumlah pejabat tinggi dan lembaga pemerintah. Untuk meyakinkan korban, Farri bahkan menunjukkan dokumen-dokumen resmi serta struktur organisasi perusahaan.

Korban awalnya dikenalkan kepada Farri melalui seorang perempuan berinisial JS. Dengan penampilan profesional dan pendekatan yang meyakinkan, korban dijanjikan keuntungan dari investasi pada produk serabut kelapa untuk industri pengemasan otomotif.

Namun setelah dana diserahkan, keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung diberikan. Setelah ditelusuri, diketahui bahwa Farri bukanlah direktur resmi perusahaan, dan bisnis yang ditawarkan diduga fiktif.

“Tindakan ini mengakibatkan kerugian sangat besar baik secara materiil maupun imateriil bagi klien kami,” ujar kuasa hukum korban, Gestin Chaerunnisa, S.H., M.H., C.Med., CPT., dari kantor Gestin Chaerunnisa & Partners, saat dikonfirmasi Selasa (22/07/2025).

Gestin menjelaskan bahwa proses hukum telah berjalan sejak Agustus 2024. Pihaknya telah menyerahkan lebih dari 20 bukti petunjuk, termasuk bukti surat, hasil penelusuran tambahan, serta menghadirkan saksi ahli yang menguatkan adanya unsur pidana dalam perkara ini.

“Tahap satu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, dan kami terus mengawal kasus ini demi menegakkan keadilan dan memulihkan hak-hak korban,” tegasnya.

Pihak perbankan yang terkait dalam proses transaksi juga telah dimintai keterangan oleh penyidik sebagai bagian dari pendalaman kasus.

Sebagai langkah preventif, Gestin mengimbau masyarakat dan para investor untuk tidak mudah percaya dengan iming-iming keuntungan besar serta memastikan latar belakang dan legalitas mitra bisnis secara teliti.

“Penipuan berkedok investasi saat ini semakin rapi dan meyakinkan. Edukasi hukum dan kehati-hatian sangat penting untuk melindungi diri dari kerugian serupa,” tutupnya.

(Cip – Metropaginews)

Komentar Klik di Sini