MALANG–METROPAGINEWS.COM || Sebanyak seratus orang lebih petani tebu di kawasan Hutan KRPH Arjowilangun, 67 orang berkumpul d Balai Dukuh Pangganglele Desa Arjowilangun, menghadiri undangan Sosialiasi Tranformasi Kehutanan, adanya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 4 Tahun 2023, terkait dengan Persetujuan Pengelolaan.Banyak Pesanggem Belum Paham Aturan Pengelolaan Dikawasan Hutan, LMDH Undang Dinas Kehutanan Berikan Sosialisasi.
Perhutanan Sosial di wilayah Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).Undangan dibuat oleh ketua LMDH Wonomulyo Rabu,10 juli 2024.Rapat di hadiri oleh petugas dari cabang Dinas Kehutanan kan Malang, Budi Hartono, Wiwin Y, Hilman Hamidan, dan kawan-kawan.
Sedangkan dari pemerintah Desa, diwakili oleh Nyarianto (kasun Duren), Tribatsari Dhewi (kasun), Mariayanto (ketua LMDH), Matsuli (wakil Ketua), Candra (sekertaris LMDH), Totok (penasehat LMDH) serta anggota elit dan 67 anggota LMDH atau Pesangggem yang berstatus Pembudidaya Tebu di kawasan hutan wilayah petak kerja LMDH Wono Mulyo KRPH Arjowilangun.
Wiwin Y petugas dari cabang Dinas Kehutanan, yang kebetulan bertugas sebagai pendamping Perhutanan Sosial (PS) diwilayah Arjowilangun menyampaikan dalam rapat, tentang hak dan kewajiban pemanfaan kawasan hutan, khususnya petani tebu.
Bahwa untuk menarik iuran, itu harus melalui musyawarah dan disepakati bersama yaitu, antara pengurus lembaga dan anggotanya, karna perolehan dan peruntukan anggaran dari hasil penarikan iuran tersebut, harus jelas dan bisa dipertanggung jawabkan, kata Wiwin.
Ia juga mempertanyakan dan mempertegas tidak boleh ada lagi penambahan penanaman tebu, apabila nanti diketemukan ada penambahan, maka akan dilakukan tindakan tegas. Untuk Luas garapan tidak boleh lebih dari 2 hektar per KK.
Bahkan untuk memperjelas larangan garapan melebihi ketentuan Wiwin mempertanyakan secara langsung kepada para penggarap yang hadir diruang rapat, apakah ada yang mempunyai garapan lebih 2 hektar? Di jawab oleh beberapa pesanggem, “ada banyak ibu !
“Itu tidak boleh, nanti harus dipotong dikasih kan yang membutuhkan” tegasnya.
Dipertegas oleh Budi Hartono kepala seksi tata kelola dan usaha kehutanan (petugas CDK), terkait luas penggarapan dan penerima garapan, semua itu ada aturannya, bila melebihi ketentuan nanti kami coret, lahan garapan tidak boleh diperjual belikan, apabila mau dipindahkan garapan harus ada berita acaranya dan harus diketahui oleh kepala desa, kata Budi.
Di sela-sela rapat berjalan seru penuh semangat, salah satu warga Arjowilangun (Feri), mempertanyakan terkait ganti rugi penanaman, apabila ada penggarap yang terlanjur mempunyai lebih dari 2 hektar, kalau dipotong apa tidak ada ganti rugi, karna saat penanaman itu kan memerlukan biaya tidak sedikit.
Dengan tegas Budi menjawab, aturanya cuma boleh punya garapan 2 hektar, tidak boleh lebih, apabila ada istilah ganti rugi, itu jatuhnya ke jual beli, jual beli lahan, itu tidak boleh dan dilarang, tegasnya.
Disisi lain ketua LMDH (Mariyanto), dengan nada lirih, saya sebagai ketua cuma minta kepada seluruh anggota, yang jujur terhadap hasil panen, iuran hasil panen itu dikumpulkan untuk keperluan kita sendiri, jangan sampai nantinya, hasil panen 8 ret, bilangnya 3 ret, itu saja pesan saya,ungkapnya.
Dari hasil pantauan awak media, para pesanggem/penggarap, ada kekurang fahaman tentang apa itu perhutanan sosial, para penggarapap yang hadir di undangan hanya fokus di iuran yang di takuti ada kenaikan penarikan iuran hasil panen.
Tidak berani membuka fakta siapa penggarap yang memiliki keluasan melebihi ketentuan.
Dari situasi sosial seperti itu, petugas harus lebih berani melakukan pendekatan persuasif kepada para pesanggem/penggarap, karna kalo hanya monitoring melalui data yang disajikan oleh elit lembaga, ditakutkan nantinya ada penyiasatan data, sehingga tujuan awal progam perhutanan sosial, untuk mengentaskan kemiskinan tidak tercapai.
Reporter : Azz