SUKOHARJO – METROPAGINEWS.COM || Pembimbing Kemasyarakatan melaksanakan pendampingan terhadap dua klien anak, masing-masing berinisial MRA dan HR, dalam proses persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Sukoharjo pada hari Senin, 6 Oktober 2025.
Sidang tersebut menghadirkan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap kedua klien anak. Adapun dakwaan yang dibacakan merujuk pada Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, yaitu tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 atas Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam proses tersebut, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) berperan aktif memberikan pendampingan serta dukungan moral dan sosial bagi klien anak guna memastikan terpenuhinya hak-hak anak selama menjalani proses hukum. Kehadiran PK menjadi bagian penting dalam penerapan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.
Pelaksanaan sidang berjalan dengan tertib dan lancar. Setelah agenda pembacaan dakwaan, majelis hakim menetapkan sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya sesuai jadwal yang telah ditentukan.
(Desi)
Komentar Klik di Sini