KLATEN – METROPAGINEWS.COM || Dalam rangka persiapan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Balai Pemasyarakatan Kelas II Klaten melaksanakan kegiatan Gerakan Nasional Aksi Sosial Pemasyarakatan melalui Klien Balai Pemasyaratan Peduli 2025. Pada Kamis 26 Juni 2025.
Kegiatan ini turut dihadiri Forkopimda, Pokmas Lipas, dan Klien Pemasyarakatan.
Bertempat dihutan Kota Sungkur Kabupaten Klaten, kegiatan ini menjadi bentuk nyata dari kontribusi klien pemasyarakatan terhadap masyarakat.
Acara diawali dengan Zoom Meeting oleh Ditjenpas dan dihadiri langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan , yang secara resmi meresmikan Gerakan Nasional Aksi Sosial Pemasyarakatan melalui Klien Balai Pemasyarakatan 2025.
Usai pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan membersihkan hutan kota sungkur.
Kegiatan ini memberikan kontribusi positif klien pemasyarakatan dalam lingkungan sosial, serta meningkatkan sinergitas antara Pemasyarakatan dengan instansi terkait dan juga masyarakat.
Pihak yang hadir juga memberikan apresiasi positif dan dukungan tehadap program ini kedepan.
(Desi)
Komentar Klik di Sini