KLATEN – METROPAGINEWS.COM || Bapas Klaten dampingi pelimpahan berkas perkara anak WS di Kejaksaan Negeri Klaten terkait kasus pencurian. Proses hukum dilakukan dengan pendampingan penuh untuk memastikan hak-hak anak terpenuhi.Kamis (13/11).
Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Klaten aktif dalam mendampingi anak-anak yang berhadapan dengan hukum. Pada Rabu 12 November 2025, Bapas Klaten mendampingi proses pelimpahan berkas perkara seorang anak berinisial WS di Kejaksaan Negeri Klaten.
WS terjerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP, atau subsidair Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Proses pelimpahan ini melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk jaksa, penyidik Polres Klaten, penasihat hukum, pembimbing kemasyarakatan, serta orang tua anak.
“Pendampingan ini adalah bagian dari tugas kami sebagai pembimbing kemasyarakatan untuk memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi selama proses hukum berlangsung,” ujar [Nama Pembimbing Kemasyarakatan], salah satu petugas Bapas Klaten yang mendampingi WS.
Detail Proses Pelimpahan Berkas Perkara
Proses pelimpahan berkas perkara anak WS dimulai dengan penyerahan berkas dari penyidik Polres Klaten kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Klaten. Berkas tersebut berisi hasil penyidikan lengkap mengenai kasus pencurian yang dilakukan oleh WS.
Setelah penyerahan berkas, Jaksa melakukan pemeriksaan terhadap anak WS dengan didampingi oleh penasihat hukum dan pembimbing kemasyarakatan. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa anak memahami dakwaan yang diberikan dan memberikan kesempatan kepada anak untuk memberikan keterangan atau pembelaan.
Selama proses pemeriksaan, Jaksa juga memberikan kesempatan kepada seluruh pihak, termasuk orang tua dan pembimbing kemasyarakatan, untuk menyampaikan pandangan dan harapan masing-masing. Orang tua WS berharap agar anaknya mendapatkan keringanan hukuman dan kesempatan untuk memperbaiki diri. Sementara itu, pembimbing kemasyarakatan menekankan pentingnya pendekatan rehabilitasi yang berfokus pada pendidikan dan pembinaan karakter anak.
Setelah seluruh tahapan pelimpahan selesai, Anak WS kemudian ditahan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Proses hukum selanjutnya akan terus berjalan dengan pendampingan dari berbagai pihak terkait.
Bapas Klaten terus berupaya untuk memberikan yang terbaik dalam setiap pendampingan, memastikan bahwa setiap anak yang berhadapan dengan hukum mendapatkan perlakuan yang adil dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Dengan pendampingan yang komprehensif dari Bapas Klaten, diharapkan proses hukum terhadap anak WS dapat berjalan dengan adil dan memberikan kesempatan bagi anak untuk kembali ke masyarakat dengan bekal yang lebih baik.
(Desi)


Komentar Klik di Sini